• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Ajatappareng

LSM Sorot Indonesia Minta Kejaksaan Tinjau Ulang Kasus Dana Rumdis Ketua DPRD Parepare

Editor: Tohir Muhammad
3 November 2025
di Ajatappareng

PAREPARE, PIJARNEWS. COM– Dugaan penyalahgunaan dana operasional Rumah Dinas (Rumdis) Ketua DPRD Kota Parepare tahun anggaran 2023, menjadi sorotan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sorot Indonesia. Mereka meminta agar Kejaksaan melakukan peninjauan ulang terhadap kasus yang sebelumnya ditangani melalui tindak lanjut Inspektorat.

Wakil Ketua LSM Sorot Indonesia, Andi Asridha Achmad, mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini tengah mengumpulkan data dan dokumen pendukung terkait penggunaan dana tersebut. Langkah ini dilakukan untuk memastikan transparansi dan kepastian hukum atas proses pengelolaan keuangan negara.

Menurut Asridha, meski pihak Sekretariat DPRD Parepare kabarnya telah mengembalikan dana sebesar Rp236 juta ke kas daerah pada 2 Agustus 2024, tapi masih ada sejumlah hal yang perlu ditelusuri lebih lanjut.

“Kami sedang meneliti apakah pengembalian dana itu sudah dilakukan melalui mekanisme hukum yang benar dan sah. Kami butuh bukti,” ujar Asridha kepada Pijarnews.com, Ahad 2 November 2025.

BeritaTerkait

Jaga Produksi Pertanian, Bupati Pinrang Tinjau Panen hingga Pompanisasi

Jaga Produksi Pertanian, Bupati Pinrang Tinjau Panen hingga Pompanisasi

24 September 2026
Terapkan Ganjil Genap Kurangi Antrean, Bupati Pinrang Pantau Pengisian BBM Subsidi

Terapkan Ganjil Genap Kurangi Antrean, Bupati Pinrang Pantau Pengisian BBM Subsidi

24 September 2026
Dr Hamka Dg Ruppa Terpilih Pimpin KKBP Paraikatte Parepare Periode 2026–2031

Dr Hamka Dg Ruppa Terpilih Pimpin KKBP Paraikatte Parepare Periode 2026–2031

17 September 2026
23 Pejabat Struktural Pemkab Pinrang Dilantik, Wabup Tekankan Integritas dan Kinerja

23 Pejabat Struktural Pemkab Pinrang Dilantik, Wabup Tekankan Integritas dan Kinerja

10 September 2026

Ia menambahkan, pengembalian uang negara bukan berarti persoalan hukum otomatis dianggap selesai. Menurutnya, diperlukan kejelasan prosedur administrasi serta aspek legalitas agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.

“Kami tidak ingin publik menilai bahwa setiap dugaan penyimpangan keuangan bisa selesai hanya dengan mengembalikan uang. Prinsipnya harus ada transparansi dan kepastian hukum,” tegasnya.

Sebagai aktivis antikorupsi yang pernah menerima penghargaan dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) pada tahun 2016, Asridha menegaskan komitmen lembaganya untuk mengawal kasus ini secara objektif dan terbuka. Ia menyebut, Sorot Indonesia akan segera berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, baik di Kejaksaan Negeri Parepare maupun di Kejati Sulsel, sesuai arahan Ketua Umum Sorot Indonesia, Dr. Amir Made Amin, SH, MH.

“Langkah koordinasi ini penting agar tidak muncul polemik baru dan semua pihak mendapat kepastian hukum,” katanya.

Dikonfirmasi terpisah, Dr. Amir Made Amin membenarkan bahwa lembaganya sedang menelusuri lebih lanjut penggunaan dana operasional rumah jabatan Ketua DPRD Parepare tersebut.

“Benar, kami sedang mengumpulkan data-data pendukung agar penanganan kasus ini dapat dilihat secara utuh,” tutur Amir kepada Pijarnews.com, Ahad 2 November 2025 melalui sambungan telepon.

Kasus ini mencuat setelah Inspektorat Kota Parepare menemukan adanya pencairan dana operasional rumah jabatan senilai ratusan juta rupiah melalui Sekretariat DPRD Parepare, padahal rumah jabatan tersebut diketahui tidak dihuni oleh Ketua DPRD saat itu, Kaharuddin Kadir. Politisi Partai Golkar itu menjabat Ketua DPRD sejak tahun 2023 menggantikan almarhumah Andi Nurhatina Tipu.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris DPRD Parepare, Arifuddin Idris, menyatakan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti temuan Inspektorat dengan mengembalikan dana sebesar Rp236 juta ke kas daerah.

“Dana itu sudah dikembalikan pada 2 Agustus 2024. Kami bahkan sudah diminta mengambil berkas kasus ini dari Kejati Sulsel,” jelasnya.

“Iye, sudah dikembalikan pada tanggal 2 Agustus 2025, berdasarkan rekomendasi inspektorat Kota Parepare,” kata Arifuddin Idris kepada Pijarnews.com, Jumat, 31 Oktober 2025 lalu.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, mengatakan dugaan penyalahgunaan Dana Operasional fasilitas Rumah Dinas (Rumdis) Ketua DPRD Parepare berdasarkan informasi dari bidang Pidsus, kerugian daerah sudah dipulihkan melalui Inspektorat Kota.

“Perkara ini masih tahap penyelidikan. Belum ada istilah penyidik dalam penanganan perkara ini. Kerugian negara/daerah telah diselesaikan melalui mekanisme administrasi (melalui APIP atau Inspektorat) maka kasus ini belum dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh Pidsus Kejati Sulsel,” tulis Soetarmi saat dikonfirmasi Pijarnews.com melalui pesan whatsapp pada pukul 20.09 wita, Selasa 3 November 2025.

Terkait: DPRDKejaksaanLSMRumdisSorot

BeritaTerkait

Wawali Parepare Jawab Pandangan Fraksi DPRD soal Perubahan APBD 2026

Wawali Parepare Jawab Pandangan Fraksi DPRD soal Perubahan APBD 2026

Editor: Tohir Muhammad
23 September 2026

...

Pemkab dan DPRD Sidrap Sepakati KUPA-PPAS Perubahan APBD 2026

Pemkab dan DPRD Sidrap Sepakati KUPA-PPAS Perubahan APBD 2026

Editor: Tohir Muhammad
10 September 2026

...

DPRD dan Pemkab Sidrap Sepakati KUA-PPAS APBD 2027, Jadi Landasan Penyusunan APBD

DPRD dan Pemkab Sidrap Sepakati KUA-PPAS APBD 2027, Jadi Landasan Penyusunan APBD

Editor: Tohir Muhammad
14 Agustus 2026

...

Berita Populer

  • Festival Budaya Gau Maraja Digelar 28 September, Terbuka untuk Publik dan Gratis

    Festival Budaya Gau Maraja Digelar 28 September, Terbuka untuk Publik dan Gratis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Di Tengah Kekeringan : Negara dan Ancaman Krisis Air Bersih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bone BerAmal FC Juara Piala Gubernur Sulsel 2026, Tekuk Sidrap United Lewat Adu Penalti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tanamkan Kedisplinan dan Nilai Agama, Tiga Sekolah di Parepare Ini Kompak Gelar Salat Duha Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masjid Al-Hijrah dan Rumah Tahfidz Muhammadiyah Akan Dibangun di Manisa, Butuhkan Anggaran Rp905 Juta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi