SIDRAP, PIJARNEWS.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidenreng Rappang (Sidrap) bersama DPRD menyepakati Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Kesepakatan ini menjadi salah satu tahapan dalam proses penyusunan APBD Perubahan Sidrap.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan KUPA dan PPAS Perubahan APBD 2026 dalam rapat paripurna DPRD Sidrap. Rapat digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sidrap, Rabu malam (9/9/2026), dan dihadiri Wakil Bupati Sidrap Nurkanaah.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Sidrap H Takyuddin Masse. Hadir pula Sekretaris Daerah Sidrap Andi Rahmat Saleh, para staf ahli bupati, asisten Setda, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kepala bagian dan kepala bidang, camat, serta kepala desa/lurah se-Kabupaten Sidrap.
Kesepakatan KUPA dan PPAS Perubahan APBD 2026 menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam melakukan penyesuaian kebijakan anggaran dengan kebutuhan pembangunan daerah.
Sebelumnya, pembahasan KUPA dan PPAS Perubahan APBD 2026 telah dilakukan melalui rapat Badan Musyawarah DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Sidrap.
Melalui kesepakatan tersebut, Pemkab dan DPRD Sidrap memastikan arah kebijakan anggaran tetap mendukung program prioritas pembangunan daerah serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat.











