Wandy Renaldy (Mahasiswa STAI DDI Sidrap)
PIJAR OPINI — Indonesia meletakkan Pancasila sebagai ideologi negara. Setiap 1 Oktober, diperingati sebagai hari Kesaktian Pancasila. Berakar pada gerakan pemberontakan PKI tanggal 30 September 1965. Oleh pemerintah, pemberontakan ini dianggap usaha mengubah ideologi negara menjadi komunis.
Pancasila membentuk karakter manusia Indonesia dalam mewujudkan rasa cinta tanah air. Nama ini terdiri dari dua kata dari bahasa Sansekerta: pañca berarti lima dan śīla berarti prinsip atau asas. Kelima sila itu tercantum pada paragraf ke-4 Pembukaan UUD 1945.
Dari buku ‘Pancasila Sebagai Ideologi dan Dasar Negara’, kelima sila itu dibahas. Tentang bagaimana memaknainya.
Ketuhanan, sebagai nafas sila pertama memiliki kekuatan sakral, suci, agung dan mulia. Memahami Ketuhanan sebagai pandangan hidup adalah mewujudkan masyarakat yang memiliki jiwa maupun semangat untuk mencapai ridho tuhan dalam setiap perbuatan.
Kemanusiaan, pembentukan suatu kesadaran tentang keteraturan, sebagai asas kehidupan, sebab setiap manusia mempunyai potensi untuk menjadi manusia sempurna, yaitu manusia yang beradab. Manusia yang maju peradabannya tentu lebih mudah menerima kebenaran dengan tulus.
Persatuan, Indonesia adalah gabungan yang terdiri atas beberapa bagian, kehadiran Indonesia dan bangsanya di muka bumi ini bukan untuk bersengketa. Bangsa Indonesia hadir untuk mewujudkan kasih sayang kepada segenap suku bangsa dari Sabang sampai Marauke. Persatuan Indonesia, bukan sebuah sikap maupun pandangan dogmatik dan sempit, namun harus menjadi upaya untuk melihat diri sendiri secara lebih objektif dari dunia luar.
Prinsip-prinsip kerakyatan yang menjadi cita-cita utama untuk membangkitkan bangsa Indonesia, mengerahkan potensi mereka dalam dunia modern, yakni kerakyatan yang mampu mengendalikan diri, tabah menguasai diri, walau berada dalam kancah pergolakan hebat untuk menciptakan perubahan dan pembaharuan. Hikmah kebijaksanaan adalah kondisi sosial yang menampilkan rakyat berpikir dalam tahap yang lebih tinggi sebagai bangsa, dan membebaskan diri dari belenggu pemikiran berazaskan kelompok dan aliran tertentu yang sempit.
Nilai keadilan adalah nilai yang menjunjung norma berdasarkan ketidak berpihakkan, keseimbangan, serta pemerataan terhadap suatu hal. Segala usaha diarahkan kepada potensi rakyat, memupuk perwatakan dan peningkatan kualitas rakyat, sehingga kesejahteraan tercapai secara merata. (*)