PAREPARE, PIJARNEWS. COM– PT Cahaya Ilahi Barokah bersama Bank Syariah Nasional (BSN) menggelar akad massal bagi puluhan konsumen Perumahan D’Naila Parepare dan Graha D’Naila Lamajakka di Kafe Lagota, Sabtu (25/7/2025).
Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen pengembang dalam mempercepat kepemilikan rumah subsidi sekaligus mendukung program pemerintah menyediakan hunian layak bagi masyarakat.
Founder PT Cahaya Ilahi Barokah, H. Bahri Bali, mengatakan akad massal tersebut merupakan wujud keseriusan perusahaan menghadirkan rumah subsidi yang berkualitas dan terjangkau.
“Alhamdulillah, hari ini puluhan konsumen dari dua kawasan perumahan, yakni D’Naila Parepare dan Graha D’Naila Lamajakka, telah mengikuti akad. Terima kasih atas kepercayaan yang diberikan kepada kami. Semoga rumah yang dimiliki menjadi tempat tinggal yang nyaman, penuh berkah, dan diridai Allah SWT,” ujar Bahri.
Ia juga menyampaikan permohonan maaf apabila masih terdapat kekurangan dalam pelayanan selama proses pembelian rumah.
Sementara itu, Manager Marketing PT Cahaya Ilahi Barokah, Agung Kurniawan, mengatakan pihaknya memberikan sejumlah kemudahan bagi konsumen, di antaranya bebas biaya akad dan Akta Jual Beli (AJB).
Selain itu, perusahaan juga memberikan garansi selama tiga bulan setelah proses akad dan penandatanganan di hadapan notaris serta pihak bank.
“Jika selama masa garansi ada keluhan terkait kondisi rumah, silakan disampaikan kepada tim kami agar segera ditindaklanjuti,” kata Agung.
Ia berharap seluruh konsumen dapat menempati rumah barunya dengan nyaman bersama keluarga.
“Kami ingin setiap konsumen merasa puas. Jika ada kendala, jangan ragu untuk berkomunikasi dengan kami,” tambahnya.
Finance Service Bank Syariah Nasional Kantor Cabang Pembantu Parepare, A. Ibnu Malik Karim, turut mengucapkan selamat kepada para konsumen yang telah menyelesaikan proses akad.
Ia mengingatkan agar seluruh debitur mematuhi ketentuan yang telah disepakati dalam perjanjian pembiayaan.
“Semoga rumah yang ditempati membawa keberkahan. Kami juga berharap seluruh debitur mematuhi isi perjanjian yang telah ditandatangani, termasuk ketentuan mengenai perubahan bangunan yang diperbolehkan,” ujarnya.
Akad massal tersebut turut dihadiri notaris Ika Kurniasi dan Arifuddin sebagai bagian dari proses legalisasi kepemilikan rumah.










