PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare mendeportasi seorang warga negara (WN) Malaysia yang terbukti melanggar aturan keimigrasian. WN Malaysia tersebut diketahui telah overstay selama 101 hari di wilayah Indonesia.
Proses deportasi berlangsung pada 12-14 Agustus 2026. Deportee dikawal petugas Imigrasi Parepare dari Pelabuhan Nusantara Parepare menuju Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan, sebelum diberangkatkan ke Tawau, Malaysia.
Deportee diketahui lahir di Sabah, Malaysia, pada 5 November 1966. Dia merupakan pemegang paspor Malaysia yang masih berlaku hingga 15 Desember 2027.
Pelanggaran tersebut dikenakan Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mengatur tindakan keimigrasian terhadap orang asing yang telah melebihi masa izin tinggal di Indonesia.
Pengawalan dimulai pada Rabu (12/8). Sekitar pukul 15.00 WITA, petugas Imigrasi Parepare menuju Pelabuhan Nusantara Parepare untuk mengawal deportee.
Sekitar pukul 16.00 WITA, deportee bersama petugas berangkat menggunakan KM Pantokrator menuju Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan. Perjalanan ditempuh selama kurang lebih dua hari dua malam.
Rombongan tiba di Pelabuhan Tunon Taka pada Jumat (14/8) sekitar pukul 10.00 WITA. Petugas kemudian berkoordinasi dengan pihak MV Labuan Express Lima untuk proses check-in sebelum membawa deportee menuju ruang Imigrasi di TPI Tunon Taka.
Di TPI Tunon Taka, petugas Imigrasi Parepare berkoordinasi dengan Supervisor TPI untuk proses serah terima deportee. Setelah seluruh administrasi diselesaikan, petugas TPI Tunon Taka melakukan peneraan Cap Tanda Keluar pada dokumen perjalanan deportee.
Petugas Imigrasi Parepare kemudian melanjutkan pengawalan dan pengawasan hingga deportee memasuki proses boarding.
Sekitar pukul 11.00 WITA, deportee diberangkatkan menggunakan MV Labuan Express Lima dengan tujuan Tawau, Malaysia.
Proses pendeportasian berlangsung aman dan lancar. Langkah tersebut merupakan bagian dari penegakan hukum keimigrasian sekaligus pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah Indonesia.
Pengawalan dan pengawasan dilakukan empat petugas Imigrasi Parepare, yakni Eva Nurdin, Muhammad Yusuf Machfud, Muhammad Chairul Imam, dan Muhammad Rafli Rahim.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare Ade Yanuar Ikbal mengatakan tindakan keimigrasian terhadap orang asing merupakan bagian dari fungsi penegakan hukum dan pengawasan keimigrasian.
“Setiap orang asing wajib mematuhi ketentuan keimigrasian yang berlaku selama berada di wilayah Indonesia,” tegas Ade.










