• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Jumat, 14 Agustus 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Advertorial Imigrasi Parepare

Overstay 101 Hari, Imigrasi Parepare Deportasi WN Malaysia ke Tawau

Editor: Tohir Muhammad
14 Agustus 2026
di Imigrasi Parepare
Overstay 101 Hari, Imigrasi Parepare Deportasi WN Malaysia ke Tawau

PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare mendeportasi seorang warga negara (WN) Malaysia yang terbukti melanggar aturan keimigrasian. WN Malaysia tersebut diketahui telah overstay selama 101 hari di wilayah Indonesia.

Proses deportasi berlangsung pada 12-14 Agustus 2026. Deportee dikawal petugas Imigrasi Parepare dari Pelabuhan Nusantara Parepare menuju Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan, sebelum diberangkatkan ke Tawau, Malaysia.

Deportee diketahui lahir di Sabah, Malaysia, pada 5 November 1966. Dia merupakan pemegang paspor Malaysia yang masih berlaku hingga 15 Desember 2027.

Pelanggaran tersebut dikenakan Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mengatur tindakan keimigrasian terhadap orang asing yang telah melebihi masa izin tinggal di Indonesia.

BeritaTerkait

Imigrasi Parepare Sidak Peternakan di Wajo, Temukan 1 TKA Malaysia

Imigrasi Parepare Sidak Peternakan di Wajo, Temukan 1 TKA Malaysia

10 Agustus 2026
Semarak HUT RI ke-81, Imigrasi Parepare Hadirkan PaspoRia di Car Free Day Tana Toraja

Semarak HUT RI ke-81, Imigrasi Parepare Hadirkan PaspoRia di Car Free Day Tana Toraja

8 Agustus 2026
Lewat Imigrasi Goes to School, Imigrasi Parepare Kenalkan Keimigrasian dan Sekolah Kedinasan

Lewat Imigrasi Goes to School, Imigrasi Parepare Kenalkan Keimigrasian dan Sekolah Kedinasan

7 Agustus 2026
Pengawasan Dua Hari di Wajo, Imigrasi Parepare Pastikan WNA Taat Aturan

Pengawasan Dua Hari di Wajo, Imigrasi Parepare Pastikan WNA Taat Aturan

5 Agustus 2026

Pengawalan dimulai pada Rabu (12/8). Sekitar pukul 15.00 WITA, petugas Imigrasi Parepare menuju Pelabuhan Nusantara Parepare untuk mengawal deportee.

Sekitar pukul 16.00 WITA, deportee bersama petugas berangkat menggunakan KM Pantokrator menuju Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan. Perjalanan ditempuh selama kurang lebih dua hari dua malam.

Rombongan tiba di Pelabuhan Tunon Taka pada Jumat (14/8) sekitar pukul 10.00 WITA. Petugas kemudian berkoordinasi dengan pihak MV Labuan Express Lima untuk proses check-in sebelum membawa deportee menuju ruang Imigrasi di TPI Tunon Taka.

Di TPI Tunon Taka, petugas Imigrasi Parepare berkoordinasi dengan Supervisor TPI untuk proses serah terima deportee. Setelah seluruh administrasi diselesaikan, petugas TPI Tunon Taka melakukan peneraan Cap Tanda Keluar pada dokumen perjalanan deportee.

Petugas Imigrasi Parepare kemudian melanjutkan pengawalan dan pengawasan hingga deportee memasuki proses boarding.

Sekitar pukul 11.00 WITA, deportee diberangkatkan menggunakan MV Labuan Express Lima dengan tujuan Tawau, Malaysia.

Proses pendeportasian berlangsung aman dan lancar. Langkah tersebut merupakan bagian dari penegakan hukum keimigrasian sekaligus pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah Indonesia.

Pengawalan dan pengawasan dilakukan empat petugas Imigrasi Parepare, yakni Eva Nurdin, Muhammad Yusuf Machfud, Muhammad Chairul Imam, dan Muhammad Rafli Rahim.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare Ade Yanuar Ikbal mengatakan tindakan keimigrasian terhadap orang asing merupakan bagian dari fungsi penegakan hukum dan pengawasan keimigrasian.

“Setiap orang asing wajib mematuhi ketentuan keimigrasian yang berlaku selama berada di wilayah Indonesia,” tegas Ade.

Terkait: DeportasiImigrasioverstayParepareWN Malaysia

BeritaTerkait

44 Hari KKN UNHAS di Parepare, Wali Kota Minta Hasil Program Ditindaklanjuti

44 Hari KKN UNHAS di Parepare, Wali Kota Minta Hasil Program Ditindaklanjuti

Editor: Tohir Muhammad
14 Agustus 2026

...

Datangi Gudang Bulog, Wali Kota Optimistis Ketahanan Pangan Parepare Terjaga

Datangi Gudang Bulog, Wali Kota Optimistis Ketahanan Pangan Parepare Terjaga

Editor: Tohir Muhammad
14 Agustus 2026

...

Pemkot Parepare Buka Jalan Investasi NSC, Bioskop Ditargetkan Rampung Tiga Bulan

Pemkot Parepare Buka Jalan Investasi NSC, Bioskop Ditargetkan Rampung Tiga Bulan

Editor: Tohir Muhammad
12 Agustus 2026

...

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi