Oleh : Andi Affandil Haswat
(Mahasiswa Pascasarjana IAIN Parepare)
Gelombang kerusuhan dan pembakaran kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di beberapa wilayah pada bulan Agustus 2025 lalu meninggalkan luka mendalam sekaligus tanda tanya besar bagi perjalanan demokrasi kita.
Melihat bangunan wakil rakyat dilalap si jago merah tentu menghadirkan rasa prihatin. Tindakan anarkis dan pengrusakan fasilitas publik bagaimanapun tidak dapat dibenarkan oleh hukum maupun etika bernegara. Namun, mengutuk amarah massa tanpa berani membedah akar penyebabnya hanya akan membuat kita buta terhadap penyakit utama yang sedang menggerogoti tubuh bangsa ini.
Jika kita menarik garis lurus dari rentetan peristiwa tersebut, ada sebuah realita pahit yang harus diakui: publik sedang mengalami frustrasi politik tingkat tinggi. Amarah di jalanan bukanlah letupan emosi yang terjadi secara tiba-tiba atau tanpa alasan. Ia merupakan puncak dari rasa ketidakberdayaan warga negara yang merasa suaranya tak lagi didengar setelah hari pemungutan suara usai.
Kritik klasik filsuf Jean-Jacques Rousseau mengenai sistem representatif terasa sangat relevan untuk membedah fenomena ini. Rousseau pernah memperingatkan bahwa rakyat dalam sistem demokrasi perwakilan sering kali hanya merasa ‘bebas’ saat momen pemilu tiba. Begitu pemilu selesai dan wakil rakyat terpilih, rakyat kembali menjadi ‘budak’ dari kebijakan yang dibuat tanpa melibatkan mereka. Sistem demokrasi kita hari ini terjebak persis dalam pola mekanis dan berjarak tersebut. Pemilu seolah dijadikan satu-satunya panggung di mana rakyat dihargai, tetapi setelah itu ruang partisipasi publik mendadak tertutup rapat.
Secara konstitusional, Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 secara tegas menyatakan bahwa ‘Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar’. Prinsip dasar *salus populi suprema lex esto*—bahwa kesejahteraan dan kehendak rakyat adalah hukum tertinggi—seharusnya menjadi roh utama dalam penyelenggaraan pemerintahan. Namun, ketika kedaulatan tersebut diwakilkan tanpa adanya instrumen kontrol politik pasca-pemilu yang dipegang langsung oleh rakyat, makna kedaulatan itu bergeser menjadi sekadar retorika. Saluran partisipasi warga tersumbat rapat karena rakyat tidak memiliki hak untuk merecall atau menarik kembali mandat anggota legislatif yang dinilai mencederai amanat publik.
Momentum upaya revisi Undang-Undang Pemilu maupun paket regulasi politik yang tengah menjadi sorotan publik seharusnya menjadi pintu masuk krusial untuk mengoreksi ketimpangan ini. Sayangnya, wacana revisi yang berkembang kerap kali terjebak pada kalkulasi teknis pemilu, pembagian alokasi kursi, atau ambang batas parlemen demi kepentingan elit semata. Jika revisi UU Pemilu dan aturan terkait ketatanegaraan tidak menyentuh akar masalah utama—yakni membuka ruang partisipasi pasca-pemilu dan memberikan legalitas kontrol publik melalui mekanisme recall—maka reformasi hukum tersebut hanya akan menjadi formalitas belaka yang gagal menjawab kegelisahan riil masyarakat di tingkat tapak
Dalam kerangka pemikiran politisi dan filsuf John Locke mengenai *social contract* (kontrak sosial), kekuasaan politik yang diberikan oleh rakyat kepada wakilnya bersifat amanat yang bersyarat (*trust*). Ketika pemegang kekuasaan secara konsisten mengabaikan aspirasi atau mencederai kepercayaan publik, secara filosofis rakyat berhak menarik kembali mandat tersebut. Sayangnya, dalam sistem ketatanegaraan kita saat ini, hak recall sepenuhnya menjadi monopoli dan kewenangan internal partai politik, bukan pemilihnya.
Akibat monopoli partai atas hak recall ini, terjadi ketimpangan akuntabilitas yang nyata (accountability deficit) Para wakil rakyat jauh lebih takut dan tunduk kepada pimpinan partai politik ketimbang kepada konstituen di daerah pemilihannya. Ketika seorang anggota DPRD mengambil keputusan yang bertentangan dengan kehendak publik atau terseret skandal ketidakadilan, warga yang memilihnya hanya bisa gigit jari. Warga tidak memiliki mekanisme hukum maupun kelembagaan formal untuk mengevaluasi apalagi mencopot wakilnya sendiri sebelum masa jabatannya berakhir lima tahun kemudian.
Ketika saluran komplain formal tidak ada, ketika dialog deliberatif buntu, dan ketika koridor hukum dirasa tidak memberikan kepastian, kekecewaan masyarakat menumpuk menjadi akumulasi amarah. Amarah yang tersumbat tanpa penyaluran yang sehat ini pada akhirnya meledak di jalanan. Gedung DPRD, yang seharusnya menjadi rumah aspirasi dan simbol kedaulatan rakyat, justru dipandang sebagai benteng kekuasaan yang dingin dan tak tersentuh. Pembakaran fisik gedung tersebut merupakan manifestasi simbolis dari hancurnya kepercayaan publik terhadap lembaga perwakilan.
Oleh karena itu, peristiwa Agustus ini harus menjadi alarm keras bagi kita semua. Kita tidak boleh berhenti hanya pada retorika penegakan hukum atau penambahan personel keamanan. Yang sangat mendesak untuk dipikirkan dan diperjuangkan adalah reformasi sistem demokrasi pasca-pemilu. Sistem harus memberikan instrumen pengawasan yang riil bagi warga, termasuk ruang evaluasi publik yang mengikat serta regulasi hak recall berbasis masukan konstituen.
Demokrasi yang sehat tidak boleh berhenti di tempat pemungutan suara. Kedaulatan rakyat bukanlah barang sewaan yang bisa dipinjamkan selama lima tahun lalu dilupakan begitu saja. Memperjuangkan kedaulatan publik yang berkelanjutan dan membuka kembali saluran partisipasi yang tersumbat adalah satu-satunya jalan untuk menyembuhkan kekecewaan rakyat, memulihkan kepercayaan pada lembaga legislatif, serta mencegah tragedi kerusuhan serupa terulang di masa depan.(*)










