PAREPARE, PIJARNEWS.COM – Sebanyak 342 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Parepare menerima remisi dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Remisi tersebut diserahkan langsung oleh Wali Kota Parepare Tasming Hamid bersama Wakil Wali Kota Hermanto.
Penyerahan remisi berlangsung di Lapas Kelas IIA Parepare, Senin (17/8/2026). Kehadiran Tasming dan Hermanto disambut antusias oleh warga binaan serta jajaran pegawai lapas.
Agenda tersebut digelar setelah Tasming memimpin upacara peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Lapangan Andi Makkasau, Parepare.
Berdasarkan Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, total 342 warga binaan menerima remisi pada momentum peringatan kemerdekaan tahun ini.
Rinciannya, sebanyak 44 warga binaan mendapat remisi satu bulan, 44 orang mendapat remisi dua bulan, 98 orang mendapat remisi tiga bulan, 56 orang mendapat remisi empat bulan, 52 orang mendapat remisi lima bulan, dan 48 orang mendapat remisi enam bulan.
Wali Kota Parepare Tasming Hamid mengatakan pemberian remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana. Menurutnya, remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang menunjukkan perilaku positif selama menjalani masa pembinaan.
“Remisi adalah apresiasi atas kedisiplinan dan komitmen warga binaan untuk memperbaiki diri,” kata Tasming.
Tasming berharap pemberian remisi tersebut dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus mengikuti proses pembinaan dengan baik. Dia juga mendorong warga binaan mempersiapkan diri agar dapat kembali ke tengah masyarakat.
Dia menambahkan, momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI harus menjadi kesempatan bagi warga binaan untuk menjadikan masa pembinaan sebagai bagian dari proses memperbaiki diri dan membangun masa depan yang lebih baik.












