MAKASSAR, PIJARNEWS.COM — Legislator Nasdem di DPRD Sulsel, M Rajab mendorong agar rumah makan dan restoran memegang sertifikat halal. Hal itu disebut penting, demi terjaminnya kehalalan menu yang dijual.
Apalagi, Lembaga Pengawasan Produk Obat dan Makanan (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulsel mencatat rumah makan, restoran, dan hotel yang mengantongi sertifikasi halal masih minim.
“Karenanya Badan Pelaksana Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan MUI harus mengontrol kehalalan produk makanan yang beredar dalam masyarakat. Pemeriksaan makanan untuk menerbitkan sertifikat halal harus dilakukan untuk memberikan jaminan pada masyarakat,” jelasnya.
Anggota Komisi A DPRD Sulsel ini menyarankan agar setiap triwulan harus dilakukan pemeriksaan rutin atas rumah makan, resto dan hotel atas kehalalan produksinya.
Rajab menilai, hal tersebut bisa melahirkan desas-desus dan ketidakpastian kepada masyarakat jika tidak ditangani secara serius oleh lembaga BP JPH dan MUI.
Menyoal regulasi kehalalan, UU nomor 33 tahun 2014 terkait jaminan halal dari pemerintah atas makanan. Rajab mengatakan, seharusnya setiap pelaku usaha makanan dan minuman telah disertifikasi oleh BPJPH dan MUI baru bisa dipasarkan dalam masyarakat.
“Pendirian Rumah Makan dan Resto harusnya menjadikan sertifikat halal sebagai prasyarat keabsahan pendirian,” pungkasnya. (adv/ris)