• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Sabtu, 2 Mei, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News

Ditegur Kemendagri, Begini Kata Bupati Torut

Ibrah La Iman Editor: Ibrah La Iman
7 Februari 2017
di Sulselbar

TORAJA UTARA, PIJARNEWS.COM — Teguran yang dilayangkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo terhadap Bupati Toraja Utara Kalatiku Paembonan, terus menjadi polemik. Kalatiku disebut melanggar UU terkait adminstrasi pemerintahan, usai dia melantik Kadis Dukcapil baru tanpa persetujuan Mendagri.

Dikonfirmasi usai pelantikan pejabat eselon II dan III kemarin, Kalatiku mengelak dirinya melanggar UU. Dia menyebut pengangkatan Kadisdukcapil telah sesuai aturan ASN. Yakni dilakukan melalui lelang jabatan. “Pengangkatan kadis dilakukan setelah dia melalui lelang jabatan, sesuai aturan KASN,” jelasnya.

Wakil Ketua DPRD Torut, Rony Mapeley mengkritik, pelantikan Kadisdukcapil berbau politis. Dia menyebut pelantikan tidak sesuai mekanisme dan jenjang karir yang tepat. “Kami akan panggil bupati, soalnya lelang jabatan itu pakai anggaran Rp600juta. Jika hasilnya seperti ini, justru berbuah teguran Mendagri, kita akan minta pertanggungjawabannya. LKPJ bupati bisa saja kami tolak,” tegas Rony.

Sebelumnya, hal ini menjadi polemik di Torut, usai Mendagri layangkan surat tertanggal 23 Januari. Surat yang ditandangani Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakhrullah itu menyebutkan, penganggatan seorang pejabat pimpinan tinggi pratama yang mengurus adminsitarsi kependudukan harus mendapat persetujuan Mendagri.

Dalam surat, disebutkan bahwa pengangkatan Kadisdukcail Torut yang baru tidak diusulkan Bupati Torut dan melanggar Pasal 83A UU Nomor 24 tahun 2013 dan Permendagri nomor 76 tahun 2015. meski demikian, bupati Torut masih enggan menaati surat tersebut. (juf/ris)

Berita Terkait

Pengendalian Inflasi Sulsel Dapat Pujian dari Evaluator Kemedagri

Tiga Bulan Menjabat, Verifikator Kemendagri Nilai Prof Zudan Bawa Perubahan Baik untuk Sulsel

Masa Jabatan PJ Gubernur Sultra Diperpanjang, Andap Singgung Tanggung Jawab Besar

Dipimpin Mendagri, Pj Bupati Sidrap Hadiri Rakor Virtual Bahas Langkah Konkret Pengendalian Inflasi

Terkait: KemendagriToraja Utara

TerkaitBerita

Menuju Musda VI, ICMI Parepare Perkuat Sinergi Orsat dan Banom

Menuju Musda VI, ICMI Parepare Perkuat Sinergi Orsat dan Banom

Editor: Tim Redaksi
1 Mei 2026

...

ICMI Parepare Tegaskan Kepengurusan Tak Harus Sarjana, Musda VI Siap Digelar

ICMI Parepare Tegaskan Kepengurusan Tak Harus Sarjana, Musda VI Siap Digelar

Editor: Tim Redaksi
1 Mei 2026

...

Perkuat Literasi Ilmiah, UT Makassar dan ICMI Muda Sulsel Jalin Kerja Sama Strategis dalam Seminar Akademik 2026

Perkuat Literasi Ilmiah, UT Makassar dan ICMI Muda Sulsel Jalin Kerja Sama Strategis dalam Seminar Akademik 2026

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
1 Mei 2026

...

DKP DEMA-FUAD IAIN Parepare Hadir di Pelosok Pinrang, Bawa Misi Ilmu dan Perubahan

DKP DEMA-FUAD IAIN Parepare Hadir di Pelosok Pinrang, Bawa Misi Ilmu dan Perubahan

Editor: Tim Redaksi
30 April 2026

...

Berita Terkini

Dr. Suherman Luruskan Soal Pengurus ICMI Tak Harus Sarjana

Dr. Suherman Luruskan Soal Pengurus ICMI Tak Harus Sarjana

Editor: Muhammad Tohir
2 Mei 2026

Hadiri Peresmian Auditorium IAS, Wali Kota Parepare Dorong Kolaborasi Pendidikan

Hadiri Peresmian Auditorium IAS, Wali Kota Parepare Dorong Kolaborasi Pendidikan

Editor: Muhammad Tohir
2 Mei 2026

Pra-Musda ICMI Parepare, Pembahasan Syarat Calon Ketua Alot

Pra-Musda ICMI Parepare, Pembahasan Syarat Calon Ketua Alot

Editor: Muhammad Tohir
2 Mei 2026

Menuju Musda VI, ICMI Parepare Perkuat Sinergi Orsat dan Banom

Menuju Musda VI, ICMI Parepare Perkuat Sinergi Orsat dan Banom

Editor: Tim Redaksi
1 Mei 2026

Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dalam UU PPRT Solusi atau Bukti Kegagalan Negara?

Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dalam UU PPRT Solusi atau Bukti Kegagalan Negara?

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
1 Mei 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan