• Tentang Kami
  • Tim Pijarnews
  • Kerjasama
Selasa, 14 Januari, 2025
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Nasional
  • Ajatappareng
  • Pijar Channel
  • Sulselbar
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Kesehatan
Pijar News
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Utama Hukum

Jika PNS Tak Netral di Pilkada, Ini Sanksinya 

Adil Abdillah Editor: Adil Abdillah
10:31, 31 Desember 2017
di Hukum
Waktu Baca: 2 menit
Pilkada Serentak dikhawatirkan menggerus netralitas Pegawai Negeri Sipil (PNS).

PNS dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu calon atau perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis/berafiliasi dengan partai politik. (gambar: setkabgoid)

JAKARTA, PIJARNEWS.COM — KemenPAN RB sangat tegas mengatur netralitas PNS pada pilkada serentak. Dalam suratnya yang ditujukan kepada  para menteri Kabinet Kerja hingga Gubernur, Bupati, dan Wali kota tertanggal 27 Desember 2017, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur menyampaikan beragam sanksi yang mengancam PNS yang tidak netral.

“Berdasarkan Pasal 15 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 42 Tahun 2004, terhadap pelanggaran berbagai jenis larangan kepada PNS dikenakan sanksi moral,” tulis Menteri Asman sebagaimana dilansir Setkab.go.id.

Selanjutnya kata Asman, atas rekomendasi Majelis Kode Etik (MKE), PNS yang melakukan pelanggaran kode etik selain dikenakan sanksi moral, dapat dikenakan tindakan administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Tindakan administratif dapat berupa sanksi hukuman disiplin ringan maupun hukuman disiplin berat sesuai dengan pertimbangan Tim Pemeriksa,” jelas Asman. Dalam hal PNS yang diduga melakukan pelanggaran kode etik adalah PNS selain Sekretaris Daerah, menurut Menteri PANRB Asman Abnur, pembentukan Majelis Kode Etik dan Tim Pemeriksa dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi PNS yang bersangkutan.

Adapun dalam hal PNS yang diduga melakukan pelanggaran kode etik adalah Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota, pembentukan Majelis Kode Etik dan Tim Pemeriksa dilakukan oleh Gubernur sebagai Wakil Pemerintah. Sedangkan dalam hal PNS yang diduga melakukan pelanggaran kode etik adalah Sekretaris Daerah Provinsi, pembentukan Majelis Kode Etik dan Tim Pemeriksa dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri.

Baca Juga

OPINI : Perspektif Hadis Politik terhadap Perilaku Pemilih Golput 

Ke DPP NasDem, Syaharuddin Alrif Laporkan Hasil Pilkada Serentak 2024 Sulsel

Menteri PANRB juga mengingatkan adanya ancaman Hukuman Disiplin Tingkat Sedang berupa: penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun; penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun; dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.

Sanksi itu bagi PNS yang memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan cara memberikan dukungan dan memberikan surat dukungan disertai fotocopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Kartu Tanda Penduduk; juga PNS yang memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan cara terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah serta mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan kepada pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.

Adapun Hukuman Disiplin Tingkat Berat berupa: penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun; pemindahan dalam rangka penurunan pangkat setingkat lebih rendah; pembebasan dari jabatan; dan atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, berlaku Bagi PNS yang memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah atau calon Wakil Kepala Daerah, dengan cara menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye; membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye.

“Penjatuhan hukuman disiplin oleh pejabat yang berwenang menghukum dilaksanakan sesuai dengan tata cara yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor: 53 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 21 Tahun 2010 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor: 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS,” tulis Menteri PANRB. (asw)

Terkait: PilkadaPNS

BERITA TERKAIT

Ariyanto Ardiansya

OPINI : Perspektif Hadis Politik terhadap Perilaku Pemilih Golput 

26 Desember 2024

Ke DPP NasDem, Syaharuddin Alrif Laporkan Hasil Pilkada Serentak 2024 Sulsel

20 Desember 2024

Konvoi Kemenangan, Tasming Hamid: Jadi Energi Bagi Kami untuk Bekerja Lebih Keras

4 Desember 2024
Ketua KPU Kota Parepare Muhammad Awal Yanto.---Foto: Ikbal/Pijarnews---

Rekapitulasi Suara Pilwalkot Rampung, KPU Parepare Siap Hadapi Paslon Jika Ada Gugatan ke MK

3 Desember 2024
KPU Kota Parepare menggelar rekapitulasi hasil Pilkada 2024.---Foto:Ist--

Rekapitulasi KPU Kota Parepare, Tasming-Hermanto Unggul di Seluruh Kecamatan

2 Desember 2024

Capai 113.390 Suara, SAR-KANAAH Menang Telak di Pilkada Sidrap 2024

2 Desember 2024
Selanjutnya

Fatmawati Rusdi Sebut Laki-laki-Perempuan Setara

BERITA POPULER

  • KM Adithya. --foto : int--

    Dari Samarinda ke Parepare: Kisah Perjalanan Hangat di KM Adithya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Opini; Pahami Bahaya Perundungan (Bullying) di Sekolah!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kronologis Santri Meninggal dalam Insiden Kebakaran di Pinrang, Posisi Peluk Qur’an

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Paradoksal Perguruan Tinggi, Jungkir Balik Peradaban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Majene dan Realitas Pendidikan yang Tertinggal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bertemu Pj Bupati Baru, Bupati Sidrap Terpilih Minta Tolong Tiga Hal Ini hingga Ingin Ubah 4S

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kenaikan PPN 12%: Solusi Fiskal atau Beban Sosial?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Besok Dilantik, Ini Dia Sosok Pengganti Pj Gubernur Sulsel Prof Zudan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jebakan Pernikahan Dini, Antara Tradisi dan Harmonisasi Rumah Tangga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kekerasan Berbasis Temperamen: Refleksi Kegagalan Moral

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Media Online Pijar News ini Telah Terverifikasi secara Administratif dan Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang
  • Redaksi
  • Advertise
  • Kebijakan Privacy
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Perlindungan Wartawan

©2016 - 2024. Hak Cipta oleh PT. Pijar Media Global.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nasional
  • Ajatappareng
  • Pijar Channel
  • Sulselbar
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Kesehatan

©2016 - 2024. Hak Cipta oleh PT. Pijar Media Global.