• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Senin, 25 Mei, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News

Jaga Postingan di Medsos, Salah-salah Anda Bisa Dipenjara

Alfiansyah Anwar Editor: Alfiansyah Anwar
7 Januari 2018
di Politik, Sulselbar

PAREPARE, PIJARNEWS.COM— Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018, para pendukung pasangan calon (paslon) akan memanfaatkan medsos seperti facebook, twitter, whatsapp dan lainnya untuk melakukan kampanye.

Tidak terlepas dari itu, penyalahgunaan medsos akan terjadi misalnya penyebaran kebencian dengan mengumbar keburukan salah satu paslon agar warganet bisa terpancing dan menyebabkan kekisruhan.

Kejahatan dengan menggunakan medsos bisa dipenjara alias dibui sesuai dengan undang-undang ITE yang berlaku. Hal tersebut diungkapkan Kapolres Parepare AKBP Pria Budi kepada Pijarnews saat ditemui di sela aktivitasnya, Sabtu (6/1).

Pria Budi sendiri telah membentuk tim khusus yang bertugas mengecek pelaku kejahatan seperti penipuan dan penyebar kebencian menggunakan medsos.

AKBP Pria Budi menambahkan, sedikitnya sembilan orang yang dilibatkan dalam tim tersebut. “Jadi jauh hari sebelumnya, memasuki tahapan Pilkada, kami telah membentuk tim di Humas Polres untuk memantau kegiatan-kegiatan di medsos misalnya hate speech atau ujaran kebencian,” terang Pria Budi.

Berita Terkait

Dua Pelaku Dugaan Asusila Lewat Live Medsos Ditangkap Polres Sidrap

Aklamasi di Musda VI, Prof Mahsyar Idris Kembali Pimpin ICMI Parepare

Menuju Musda VI, ICMI Parepare Perkuat Sinergi Orsat dan Banom

Polisi Bubarkan Remaja Main Perang-perangan Peluru Gel di Jalanan Parepare

Lebih lanjut Pria Budi menegaskan, hukuman bagi seseorang yang terbukti bersalah dalam bermedsos, UU ITE sudah jelas mengaturnya. “Kewenangan kami sudah jelas, kan ada UU ITE yang telah mengatur. Jadi apabila ada status atau komentar di medsos yang terindikasi penghasutan, penyebar kebencian, yang bisa menimbulkan kekisruhan di kota kita, ya kita akan mengambil langkah-langkah untuk mengamankan itu semua,” tegasnya. (amr/asw)

Terkait: Kapolres Parepare AKBP Pria BudiKota ParepareMedsosPilkadaPolres ParepareUU ITE

TerkaitBerita

Bahas Pengelolaan Keuangan, UMMA Maros, Unhas dan PLUT Maros Berkolaborasi dalam Pengabdian Masyarakat di Desa Ampekale

Bahas Pengelolaan Keuangan, UMMA Maros, Unhas dan PLUT Maros Berkolaborasi dalam Pengabdian Masyarakat di Desa Ampekale

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
21 Mei 2026

...

Kolaborasi Apik UMMA, Unhas, dan PLUT Maros: Sulap Limbah Jadi Pakan Berkualitas, Berbagi Formula Kelola “Cuan” di Desa Ampekale

Kolaborasi Apik UMMA, Unhas, dan PLUT Maros: Sulap Limbah Jadi Pakan Berkualitas, Berbagi Formula Kelola “Cuan” di Desa Ampekale

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
21 Mei 2026

...

ISEI Mamuju Punya Ketua Baru, Wahyu Maulid Adha Siap Perkuat Kolaborasi Ekonomi

ISEI Mamuju Punya Ketua Baru, Wahyu Maulid Adha Siap Perkuat Kolaborasi Ekonomi

Editor: Muhammad Tohir
12 Mei 2026

...

Terpilih Ketua di Sulsel, Asnun Siap Perkuat IKADAH

Terpilih Ketua di Sulsel, Asnun Siap Perkuat IKADAH

Editor: Muhammad Tohir
12 Mei 2026

...

Berita Terkini

Lepas Mods Mayday Ajatappareng 2026, Tasming Hamid Harap Semua Peserta Enjoy

Lepas Mods Mayday Ajatappareng 2026, Tasming Hamid Harap Semua Peserta Enjoy

Editor: Muhammad Tohir
24 Mei 2026

Perkemahan Bangkit Penggalang 2026, Tasming Hamid: Pramuka Miliki Peran Strategis Bentuk Karakter

Perkemahan Bangkit Penggalang 2026, Tasming Hamid: Pramuka Miliki Peran Strategis Bentuk Karakter

Editor: Muhammad Tohir
23 Mei 2026

Imigrasi Parepare dan Timpora Periksa Empat TKA di PT UPC Sidrap

Imigrasi Parepare dan Timpora Periksa Empat TKA di PT UPC Sidrap

Editor: Muhammad Tohir
22 Mei 2026

Prodi Teknik Sipil ITH Edukasi Warga Ujung Pengolahan Sampah Plastik Jadi Paving Block

Prodi Teknik Sipil ITH Edukasi Warga Ujung Pengolahan Sampah Plastik Jadi Paving Block

Editor: Muhammad Tohir
22 Mei 2026

Pemkab Sidrap Monitoring Harga Jelang Iduladha

Pemkab Sidrap Monitoring Harga Jelang Iduladha

Editor: Muhammad Tohir
22 Mei 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan