• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Jumat, 3 Juli 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Hukum

Atasan: Yusfikar Memang Malas Berkantor

Editor: Alfiansyah Anwar
10 Januari 2018
di Hukum, Sulselbar
Atasan: Yusfikar Memang Malas Berkantor

Safaruddin, Kepala Bagian Risalah dan Perundang-undangan DPRD Barru. --afandy/pijar--

BARRU, PIJARNEWS.COM – Kepala Bagian Risalah dan Perundang-undangan DPRD Barru, Safaruddin, membuat pengakuan mengejutkan terkait bawahannya Yusfikar alias Yus, otak pelaku penculikan Balita di Makassar.

Menurut Safaruddin, Yusfikar dikenal malas berkantor. Bahkan dalam sebulan hingga dua bulan, tak pernah muncul sekalipun di kantor. Di tahun 2018 sendiri, Yusfikar baru sekali masuk berkantor di DPRD Barru.

“Ini anak (Yusfikar) sebenarnya kalem dan sopan, hanya saja dia malas masuk kerja,” kata Safaruddin kepada PIJAR, saat ditemui di ruang kantornya di DPRD Barru, Rabu (10/1).

Safaruddin menyebut, dirinya bahkan sudah pernah menjatuhkan surat hukuman indisipliner terhadap Yusfikar.

BeritaTerkait

Sah! Ini Daftar Pelajar Terbaik yang Terpilih Jadi Duta Baca Kota Makassar 2026

Sah! Ini Daftar Pelajar Terbaik yang Terpilih Jadi Duta Baca Kota Makassar 2026

26 Juni 2026
Ingin Tebus Motor dengan Curi Emas

Ingin Tebus Motor dengan Curi Emas

19 Juni 2026
ICMI Orda Parepare Siap Lantik 290 Pengurus Periode 2026–2031, Disertai Raker dan Penyaluran Gaji ke-13 Guru Non ASN

ICMI Orda Parepare Siap Lantik 290 Pengurus Periode 2026–2031, Disertai Raker dan Penyaluran Gaji ke-13 Guru Non ASN

16 Juni 2026
PSI Sulsel Gelar Khitanan Massal Gratis, Ratusan Peserta Dapat Sarung dan Suvenir

PSI Sulsel Gelar Khitanan Massal Gratis, Ratusan Peserta Dapat Sarung dan Suvenir

15 Juni 2026

“Sebelum surat hukuman disiplin keluar waktu 2015 lalu, kita juga sempat lakukan panggilan lewat surat. Tapi diabaikan,” katanya.

Ia juga mengatakan, Yusfikar yang sebelumnya bekerja di Kantor Inspektorat dan Sekretariat Daerah Barru memang dikenal malas berkantor.

“Dari dulu sebelum dimutasi ke DPRD, dia sudah malas memang. Akhirnya seringkali alami penundaan pangkat. Pangkatnya sekarang 3b,” ujarnya.

Sementara itu, pandangan lain disampaikan staf ahli DPRD Barru, Zulfakar. Ia mengatakan, perbuatan Yusfikar itu telah mencederai citra DPRD dan Pemkab Barru.

“Sebenarnya anak ini (Yusfikar) baik. Namun, perbuatannya ini sudah merusak citra DPRD, bahkan Pemkab Barru,” kata Zulfakar.

Sekadar diketahui, sebelum kasus penculikan itu, Yusfikar sempat terlihat masuk kantor minggu kemarin. Yusfikar datang hanya menandatangani surat BPK lalu pulang. (fdy/asw)

Terkait: DPRD BarruPelaku Penculikan

BeritaTerkait

Lakalantas Barru

Mobil Dinas Ketua DPRD Barru Tabrakan, Pikap Lawannya Terbakar

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
19 Juli 2020
0

...

Bupati Barru Hadiri Rapat Paripurna DPRD, Ini Sejumlah Agendanya

Bupati Barru Hadiri Rapat Paripurna DPRD, Ini Sejumlah Agendanya

Editor: Alfiansyah Anwar
12 Agustus 2019
0

...

DPRD Barru

Andi Syahrir Gantikan Djamaluddin di DPRD Barru

Editor: Alfiansyah Anwar
9 Oktober 2018
0

...

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi