MAKASSAR, PIJARNEWS — Anggota DPRD Jeneponto, Syamsul Tanro Dg Tika (44) dialpokan kasus dugaan penggelapan beberapa ekor sapi dan kuda.
Kabid Humas Polda Sulsel, KombesPol Dicky Sondani mengaku laporan tersebut masuk di Polda Sulsel pada Sabtu 13 Januari kemarin. Pelapor, Diana (45) Ibu Rumah Tangga (IRT) Jalan Maccini Baji, Kelurahan Toli Kecamatan Kelara Kabupaten Jeneponto tersebut nekat melaporkan anggota dewan tersebut ke Polda. Tidak hanya Syamsul Tanro Dg Tika, Sulastri Tanro Dg Lebong (35) juga ikut dilaporkan.
Diana melaporkan keduanya atas dugaan penggelapan hak dan pemalsuan surat dan menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik, dengan cara menjual dua objek tanah. Tanah tersebut terletak di Jalan Poros Jeneponto- Bantaeng dan Jalan Poros Jeneponto- Makassar.
” Korban mrlapor karena hasil dari penjualan tanah tersebut tidak diserahkan kepada korban (Diana),” jelas Kombes Pol Dicky Sondani, Minggu 14 Januari.
Lanjutnya, dua terlapor tersebut juga dilaporkan karena tanpa izin pelapor Diana, keduanya mengambil sertifikat No.00240/2001 atas nama Hj Rahma Dg Sona. Tidak hanya itu, mereka juga diduga menggelapkan mobil merk Toyota Fortuner No. Pol : DD 558 HT,mobil Isuzu Panther No. Pol : DD 1553 AW, dua mobil Dum Truck Dina No. Pol : DD 9008 BC dan No. POL : B 9839 BDD serta empat ekor sapi dan satu ekor kuda pacuan. (ang/asw)