• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Sabtu, 25 Juli 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Hukum

Polda Tahan Kepala BPKAD Makassar Usai Diperiksa

Editor: Abdillah MS
27 Januari 2018
di Hukum, Sulselbar
BPKAD Makassar

Kepla BPKAD Kota Makassart, Erwin Syafruddin Hayya sebelum menjalani pemeriksaan di ruang Satreskrim Polda Sulsel

MAKASSAR, PIJARNEWS.COM — Tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadaan ATK, makan dan minum, Kepala BPKAD Makassar, Erwin Syafruddin Hayya rencanannya ditahan usai pemeriksaan dilakukan di Mapolda Sulsel, Jumat 26 Januari.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani menerangkan, kini Kepala BPKAD Makassar, Erwin tengah diperiksa tim penyidik Subdit 3 Tipikor Ditresnarkoba Polda Sulsel sebagai tersangka. Pemeriksaan dilakukan sejak sore hingga malam ini.

“Sore tadi (Jumat 26 Januari) diperiksa sebagai tersangka. Malam ini Erwin akan ditahan oleh Ditreskrimsus sebagai tersangka kasus Tipikor pengadaan ATK dan makan minum 2017,” jelasnya.

Penahanan tersebut dinilai urgen dilakukan. Ditakutkan Erwin mengulangi perbuatannya kembali dan menghilangkan barang bukti yang menyulitkan tim penyidik memperkuat hasil penyidikan. Termasuk unsur adanya tersangka lain.

BeritaTerkait

UNHAS dan UMMA Maros Perkenalkan Pengolahan Sango-Sango Gunakan Kain Paranet

UNHAS dan UMMA Maros Perkenalkan Pengolahan Sango-Sango Gunakan Kain Paranet

16 Juli 2026
Workshop Dakwah Digital Kolaborasi IAIN Parepare dan Pijarnews.com Tak Berhenti di Pelatihan

Workshop Dakwah Digital Kolaborasi IAIN Parepare dan Pijarnews.com Tak Berhenti di Pelatihan

12 Juli 2026
Berdaya, Berdakwah, Berdampak: Workshop Jurnalistik Islam Cetak Kreator Dakwah Digital Muda

Berdaya, Berdakwah, Berdampak: Workshop Jurnalistik Islam Cetak Kreator Dakwah Digital Muda

12 Juli 2026
Jaring Calon Anggota, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Makassar Gelar Seleksi

Jaring Calon Anggota, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Makassar Gelar Seleksi

5 Juli 2026

” Dikhawatirkan tersangka mengulangi lagi perbuatannya dan menghilangkan barang bukti, ” tegasnya.

Diketahui, hingga kini Erwin ditetapkan sebagai tersangka tunggal pada kasus tersebut. Penemuan dugaan tersebut saat Tim penyidik Polda Sulsel melakukan penggeledahan di Balaikota, ruang BPKAD Makassar pada Rabu 3 Januari lalu. Penyidik menemukan uang Rp1 miliar lebih. Saat penggeledahan, ternyata dari Rp1 miliar lebih yang berupa mata uang asing dan rupiah tersebut, ditemukan Rp300 juta dalam satu amplop besar.

Amplop tersebut merupakan setoran dari perusahaan CV. Wyata Praja atas pembayaran pengadaan langsung ATK, penggandaan dan makan minum untuk periode bulan November- Desember 2017.

Di mana penyetoran tersebut merupakan perintah dari tersangka Erwin Syafruddin selaku kepala BPKAD Makassar. Semua pengadaan langsung berupa ATK, penggandaan dan makan minum di BPKAD dilakukan dengan tujuh perusahaan yang ditunjuk langsung oleh tersangka tanpa proses pengadaan.

Mereka diwajib menyetor 95 persen dana pembayaran yang dikumpulkan melalui bendahara pengeluaran dan staf honorer. 5 persen diberikan kepada pihak penyedia sebagai fee dan penyedia tidak perlu melaksanakan pengadaan tersebut.

Kemudian atas perintah tersangka Erwin, dana 95 persen tersebut sebagiannya digunakan oleh bendahara pengeluaran, Lilis untuk belanja langsung ATK, penggandaan dan makan minum dan sebagiannya lagi digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka termasuk pemberian ke beberapa pihak melalui tunai maupun transfer.

Beberapa bukti yang dimiliki tim penyidik yakni uang Rp300 juta, dokumen pengadaan langsung ATK, penggandaan dan makan minum, rekening koran tujuh perusahaan penyedia, print out catatan penggunaan belanja langsung ATK, penggandaan dan makan minum, serta print out catatan penggunaan pribadi atas perintah tersangka.

Beberapa saksi yang dimintai keterangan yakni tenaga honorer, Alam, bendahara pengeluaran, Lilis, dari CV Wyata Praja, Alham Ramly, tujuh saksi dari perusahaan penyedia dan pejabat pengadaan.

Pasal yang disangkakan yakni Pasal 12 Huruf i subsider Pasal 11 subsider Pasal 12 Huruf b UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor. (ang/asw)

Terkait: Kepala BPKAD Makassar

BeritaTerkait

Kabid Humas Polda Sulsel tentang kasus sosok bayi di jeneponto

Kadis Kesehatan Makassar Diperiksa Kasus Erwin Hayya

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
1 Maret 2018

...

KORUPSI TIKUS KANTOR

Masa Penahanan Kepala BPKAD Diperpanjang 40 Hari

Editor: Abdillah MS
11 Februari 2018

...

ilustrasi

Dirkrimsus Bungkam, Kabid Humas Irit Bicara

Editor: Abdillah MS
23 Januari 2018

...

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi