PAREPARE,PIJARNEWS.COM — Untuk menyamakan persepsi dalam penanganan pelanggaran jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2018. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, menggelar dialog sosialisasi tata cara pelaporan dan tindak lanjut penanganan pelanggaran pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Sulawesi Selatan.
Kegiatan yang digelar Bawaslu RI ini berlangsung di Hotel Kenari, jalan Jenderal Sudirman, Parepare, dan dipandu langsung oleh Ketua Bawaslu Sulsel, Laode Arumahi, serta dihadiri Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu 2017-2022, Prof.DR.Muhammad,S.IP, Anggota Bawaslu Koordinator Divisi Hukum Frita edward siregar,SH,LL M,Ihd. Guru Besar Ilmu Hukum Unhas, Prof.DR.Anwar Barahima,SH,MH. dan Panwaslu Se Kabupaten/Kota, Panwascam, serta para perwakilan Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Se Ajatapareng yang meliputi Parepare, Pinrang, Sidrap, dan Enrekang.
Kegiatan pada Selasa malam (6/2/2018) ini, bertujuan untuk menyatukan persepsi terhadap regulasi atau peraturan tata cara penanganan pelanggaran, hal itu di kemukakan oleh ketua Bawaslu Provinsi Sulsel Laode Arumahi saat ditemui usai dialog.
“Dalam kegiatan ini, kita coba diskusi dengan pasangan calon dan pengurus parpol, supaya mereka bisa paham terhadap persepsi tentang tata cara penanganan pelangaran-pelanggaran pemilu, dengan tujuan, untuk menyatukan persepsi terhadap regulasi tentang tata cara penanganan pelanggaran tersebut,”jelasnya.
Dialog yang berlangsung selama dua jam lebih ini, sempat berjalan alot karena banyaknya pertanyaan dari peserta terkait pelaksanaan pengawasan jelang pilkada serentak 2018 nanti.
Selain dihadiri oleh beberapa pemateri, kegiatan ini juga turut dihadiri langsung oleh Bapaslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Parepare, Faisal Andi Sapada (FAS) – Asriady Samad dan Taufan Pawe – Pangerang Rahim (TP2R). (amr/abd)