PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Pelayanan RS Andi Makkasau kembali menuai polemik. Kali ini datang dari keluarga pasien persalinan, yang bayinya meninggal diduga gegara lambat ditangani.
Keluarga pasien, Arif menceritakan, istri kakaknya R (inisial, red) sedianya melahirkan di RS tipe B tersebut. Namun dokter menyebut harus mengambil tindakan operasi sesar terhadap pasien asal Suppa itu.
“Sabtu, pukul 13.30 siang R sudah dibawa karena sudah merasakan kontraksi pada perutnya. Minggu pagi, air ketuban sudah pecah. Sekira pukul 12.30 siang, dokter baru menangani dan memutuskan sesar, tetapi bayi itu keluar sudah tidak menangis. Kami menduga sudah meninggal kasian, karena ada dokter yang sampaikan bilang ‘jangan terlalu berharap’,” kata Arif, saat menyampaikan komplain di RS tersebut, Selasa 14 Februari.
“Yang saya sesalkan adalah dari rentang waktu 23 jam itu tidak satupun dokter ahli yang menangani pasien, hanya dokter koas yang mendapingi. Keputusan untuk di operasi sesar baru di ambil oleh tim dokter karena ipar saya sudah muntah-muntah akbit teralu lama menahan rasa sakit. Saya juga ingin minta ini rekam mediknya bagaimana” beber mantan Ketua HMI Parepare itu.
Dia mengatakan, komplain yang dia ajukan tidak mungkin mengembalikan bayi itu. Namun setidaknya bisa mencegah hal serupa terjadi pada oranglain. Arif mengutip Pasal 52 UU nomor 29 tahun 2004 tentang hak-hak pasien, serta pasal 4 UU nomor 8 tahun 1999. “Kita bisa bawa ini ke meja hukum,” tegasnya.
Wakil Direktur Bidang Pelayanan RS Andi Makkasau, dr Reni Anggraeny menerima langsung pengaduan tersebut. Dia berjanji akan meminta keterangan dari jajarannya, termasuk dari dokter yang diminta menangani pasien serta penanggungjawab Bangsal Mawar. Namun disela penjelasannya kepada Arif, dr Reny memprakirakan pasien lambat dioperasi karena mengalami anemi alias kekurangan darah. (mul/ris)