TAKALAR, PIJARNEWS.COM — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar memastikan bakal segera melanjutkan pengusutan kasus penjualan lahan negara, dalam waktu dekat. Penjualan lahan di Desa Laikang, Kecamatan Mangarabombang, Takalar, itu diduga diloloskan oleh Bupati Takalar Burhanuddin Baharuddin.
Hal tersebut disampaikan oleh Kajati Sulselbar, Hidayatullah saat ditemui di Kantor Kejati Sulselbar. Menurutnya karena proses Pilkada sudah hampir rampung, kasus itu segera ditingdaklanjuti. “Sekarang ini saya sedang meminta tanggapan dari penyidiknya, bagaimana sikap mereka,” ujar Hidayatullah, kemarin.
Diduga Burhanuddin memberikan izin prinsip penjualan lahan tersebut. Namun pemeriksaan terhadapnya tidak dilakukan karena memasuki masa Pilkada. Tanah yang diduga dijual mencapai 2000 hektar, yang merupakan lahan milik negara. Lahan itu sedianya digunakan untuk keperluan transmigrasi. (ris)