• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan AI
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Sulselbar

Kejati Pastikan Kasus Penjualan Lahan Negara di Takalar Dilanjutkan

Editor: Ibrah La Iman
18 Februari 2017
di Sulselbar

BeritaTerkait

KAHMI Perjuangan Gelar Dialog Nasional, Mengurai “Kegelapan” Menuju Indonesia Baru

KAHMI Perjuangan Gelar Dialog Nasional, Mengurai “Kegelapan” Menuju Indonesia Baru

26 September 2026
Limbah Pupuk Cair Kotoran Ayam Kini Bisa Diolah Menjadi Bio Tablet Ramah Lingkungan di Desa Bontosunggu

Limbah Pupuk Cair Kotoran Ayam Kini Bisa Diolah Menjadi Bio Tablet Ramah Lingkungan di Desa Bontosunggu

20 September 2026
Dosen Unhas Latih Kelompok Peternak Auliah Unggas Olah Kotoran Ayam Jadi Pupuk Organik Cair

Dosen Unhas Latih Kelompok Peternak Auliah Unggas Olah Kotoran Ayam Jadi Pupuk Organik Cair

16 September 2026
Pengurus IKAPI Sulsel Resmi Dilantik, Nur Amin Saleh: Rumah Penerbit Tumbuh Bersama

Pengurus IKAPI Sulsel Resmi Dilantik, Nur Amin Saleh: Rumah Penerbit Tumbuh Bersama

1 September 2026

TAKALAR, PIJARNEWS.COM — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar memastikan bakal segera melanjutkan pengusutan kasus penjualan lahan negara, dalam waktu dekat. Penjualan lahan di Desa Laikang, Kecamatan Mangarabombang, Takalar, itu diduga diloloskan oleh Bupati Takalar Burhanuddin Baharuddin.

Hal tersebut disampaikan oleh Kajati Sulselbar, Hidayatullah saat ditemui di Kantor Kejati Sulselbar. Menurutnya karena proses Pilkada sudah hampir rampung, kasus itu segera ditingdaklanjuti. “Sekarang ini saya sedang meminta tanggapan dari penyidiknya, bagaimana sikap mereka,” ujar Hidayatullah, kemarin.

Diduga Burhanuddin memberikan izin prinsip penjualan lahan tersebut. Namun pemeriksaan terhadapnya tidak dilakukan karena memasuki masa Pilkada. Tanah yang diduga dijual mencapai 2000 hektar, yang merupakan lahan milik negara. Lahan itu sedianya digunakan untuk keperluan transmigrasi. (ris)

Terkait: Takalar

Berita Terkait

Pj Bupati Takalar Puji Pj Wali Kota Parepare

Editor: Tohir Muhammad
20 Juni 2024

...

Pj Gubernur Sulsel Pastikan Stok dan Harga Pangan di Takalar Stabil

Pj Gubernur Sulsel Pastikan Stok dan Harga Pangan di Takalar Stabil

Editor: Tim Redaksi
17 Januari 2024

...

Kumham Sulsel Harmonisasi Ranperda Perubahan Penyertaan Modal Pemkab Takalar

Kumham Sulsel Harmonisasi Ranperda Perubahan Penyertaan Modal Pemkab Takalar

Editor: Tohir Muhammad
10 November 2022

...

Berita Populer

  • Dukcapil Parepare Imbau Warga Manfaatkan Layanan Resmi, Tak Perlu Calo

    Dukcapil Parepare Imbau Warga Manfaatkan Layanan Resmi, Tak Perlu Calo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tanamkan Kedisplinan dan Nilai Agama, Tiga Sekolah di Parepare Ini Kompak Gelar Salat Duha Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SMA Negeri 5 Parepare Gelar SEKSOS.COM 2026, Diikuti 270 Pelajar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Di Tengah Kekeringan : Negara dan Ancaman Krisis Air Bersih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jaga Produksi Pertanian, Bupati Pinrang Tinjau Panen hingga Pompanisasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kebijakan AI
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi