MAKASSAR, PIJARNEWS.COM– Pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) ditangkap Tim Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar saat menawarkan motor hasil curian dengan harga Rp2 juta di Jalan Sunu, Makassar.
Kejadian berawal saat Rahmat (31) warga Jalan Gagak Lambaselo, Kabupaten Gowa melihat motor terparkir di depan gerbang BTN CV Dewi, Jalan Abdullah Dg Sirua, Kelurahan Pandang, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar. Saat itu keberuntungan untuk Rahmat, motor Honda Beat Street warna hitam tersebut terparkir dengan kuncinya yang lupa diambil pemilik kendaraan. Seketika Rahmat membawa lari motor tersebut.
Menyadari motor hilang, korban langsung menghubungi polisi, Tim Jatanras Polrestabes Makassar dipimpin Kasubnit 2 Jatanras Polrestabes Makassar, Ipda Arif MB langsung mendatangi lokasi korban dan melakukan penyelidikan. Setelah mengantongi ciri-ciri pelaku, polisi lalu bergerak. Dari informasi warga yang masuk, Jatanras Polrestabes Makassar menuju Jalan Sunu.
Disana polisi melihat Rahmat. Pelaku yang bekerja sebagai pemain elektone tersebut ternyata membawa lari motor korbannya menuju Jalan Sunu. Seketika Rahmat diciduk bersama barang bukti. Saat diinterogasi ia mengaku mencoba menjual motor tersebut di Jalan Sunu dengan harga Rp2 juta rupiah.
Sebelum berhasil menjual, Rahmat sudah tertangkap polisi.
” Tim mendapat informasi pelaku akan menjual motor curiannya di Jalan Sunu. Tim bergerak dan langsung meringkus pelaku,” jelas Dantim Jatanras Polrestabes Makassar, Aiptu Syampidhar kepada PIJARNEWS.COM, Senin (12/3). (mks)