PINRANG, PIJARNEWS.COM — Ayyub Soelthan (36) Kepala pasar Kampung Jaya Kabupaten Pinrang resmi dilaporkan ke Polres Pinrang dengan Laporan Polisi Nomor : LP / 13 / II / SPKT /Sulsel/ Polres Pinrang tanggal 22 Pebruari 2017.
Ayyub dilaporkan terkait Kasus dugaan tindak pidana korupsi yaitu Pugutan Liar (Pungli) yang terjadi pada Jum’at (3/2/2017) silam, dimana dua petugas bawahannya tertangkap tangan oleh dua personil tim Saber Pungli dari Polres Pinrang saat sementara melakukan Pungli ke pedagang pasar Kampung Jaya dengan dalih untuk iuran Keamanan, kebersihan dan Listrik.
Saat tertangkap tangan, petugas pemungut iuran tidak dilengkapi dengan dokumen iuran resmi seperti Karcis, kupon atau kartu pembayaran. Setelah diiterogasi, petugas mengakui jika pungutan itu dilakukan hanya berdasarkan perintah Ayyub sebagai Kepala Pasar.
Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Muhammad Nasir yang dikonfirmasi membenarkan adanya laporan kasus tersebut.
“Pelaku yakni Kepala Pasar Kampung Jaya telah kami panggil dan dimintai keterangannya. Kasusnya juga sudah kita tingkatkan dari Penyelidikan ke Penyidikan,” ungkap Nasir.
Terkait penetapan tersangka seiring peningkatan ke tahap Penyidikan, Nasir menjelaskan, hal itu baru bisa diketahui dan akan diekspose ke publik setelah pihaknya melaksanakan gelar perkara. Kadis Perdagangan, Perindustrian dan SDE Hartono Makka memilih bungkam atas ditangkapnya Kepala Pasar itu. (jun/ris)