• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Senin, 16 Maret, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Advertisement
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News

TP Dihadirkan, JPU Resmi Terima Kasus Rastra

Adil Abdillah Editor: Adil Abdillah
31 Mei 2018
di Pilkada, Politik
TP Dihadirkan, JPU Resmi Terima Kasus Rastra

PAREPARE, PIJARNEWS. COM— Akhirnya kasus dugaan pelanggaran pemilukada yakni Pemanfaatan Program Rastra yang diduga dilakukan oleh Taufan Pawe, Wali Kota Parepare nonaktif, diterima secara resmi oleh Jaksa Penuntut Umum, Kamis 31 Mei 2018.

Sejak Senin lalu, proses pelimpahan kasus yang diduga melibatkan tersangka Taufan Pawe, yang juga Calon Wali Kota Parepare itu tidak diterima. Pasalnya, tersangka tidak dihadirkan. Hanya Penasihat Hukum yang berada di Kejaksaan bersama Penyidik Gakumdu.

Kepala Seksi Pidana Umum, Kejaksaan Negeri Parepare, Idil mengatakan, berkas Kasus Dugaan Pelanggaran Pemilukada yang melibatkan Taufan Pawe dinyatakan lengkap. “Tahap dua berupa tersangka dan alat bukti sudah ada,” ungkap dia.

Kasus Ratra sendiri berproses setelah Rekomendasi Panwaslu Kota Parepare menyerahkan Kepolisian, Taufan diduga terlibat setelah dalam proses penyerahan Beras Sejahtera itu diserahkan oleh dia, kemudian diungkap dalam kampanye seakan-akan Rastra yang diberikan bersumber dari Taufan Pawe sendiri. Adapun jeratan hukum yang digunakan dalam perkara ini adalah, UU No.10 Tahun 2016 Tentang Pilkada, sebagaimana diatur dalam Pasal 71 (3) jo pasal 188 UU No 10 Tahun 2016.

Idil mengaku, pihaknya tidak melakukan penahanan tersangka, sebab ancaman hukumannya maksimal hanya 6 bulan kurungan dan denda maksimal Rp 6 Juta. “Tidak ada penahanan sebab, ancaman hukumannya hanya maksimal 6 bulan saja dan atau denda maksimal 6 juta rupiah” ungkap Mantan Kasi Pidum di Kabupaten Sidrap ini.

Berita Terkait

Maju Pilwalkot, Erna Rasyid Daftar di PDIP dan PKB

Usai Tak Jabat Wali Kota, Taufan Pawe Akan Mengulang Ini di Parepare

DPRD Parepare Sambut Ratusan Peserta Pawai Bahagia

Gerak Jalan Sehat Pelepasan Sang Visioner, Taufan Pawe Segera Akhiri Masa Jabatan

Kasus Rastra bakal disidangkan dalam waktu dekat ini. Idil mengaku, Tim JPU tengah menyusun dakwaan guna persidangan nantinya.

“Sebanyak lima hari kerja waktu kami untuk mendaftarkan ke Pengadilan Negeri Parepare,” pungkasnya.

Taufan Pawe sendiri tiba di Kejaksaan Negeri Parepare pada Kamis 31 Mei 2018. Dia menggunakanobil Mitsubisi Outlander berwarna putih. TP yang mengenakan pakaian berwarna kuning saat meninggalkan Kejaksaan Negeri Parepare hanya mengacungkan jemarinya tanda 1 di hadapan awak Media. “Foto memang mi,” singkat dia.

Dua anggota TIM Hukum TP saat ditanya oleh wartawan enggan menjawab dan memilih menghindar. (*)

 

Reporter: Abdillah MS
Editor: Dian Muhtadiah Hamna

Terkait: Taufan Pawe

TerkaitBerita

Ketua Fraksi NasDem Sulsel Serap Aspirasi di Bacukiki, Petani Keluhkan Banjir

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
17 Februari 2026

...

Sekjen DPP Partai Demokrat Warning Ketua DPC Soal Anak Ranting

Editor: Muhammad Tohir
14 November 2025

...

Rayakan HUT ke-61, Ketua DPD Partai Golkar Sulsel Dapat Kejutan

Editor: Tim Redaksi
21 Oktober 2025

...

Momen HUT Golkar ke-61, DPD Partai Golkar Sulsel Kenang Jasa Pahlawan

Editor: Tim Redaksi
21 Oktober 2025

...

Ramadan 1447H

HUT ke-53 dan Ramadan Berkah di Barru: Bosowa Salurkan 9,3 Ton Paket Pangan dan Gelar Buka Puasa Bersama

HUT ke-53 dan Ramadan Berkah di Barru: Bosowa Salurkan 9,3 Ton Paket Pangan dan Gelar Buka Puasa Bersama

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
14 Maret 2026

Bingkai Berbagi Ramadan 2026, Kolaborasi Fotografer Se-Ajatappareng Santuni Panti Asuhan Sitti Khadijah

Bingkai Berbagi Ramadan 2026, Kolaborasi Fotografer Se-Ajatappareng Santuni Panti Asuhan Sitti Khadijah

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
9 Maret 2026

Pengusaha Parsel di Pinrang Kebanjiran Orderan Sejak Sebelum Ramadan

Editor: Muhammad Tohir
7 Maret 2026

Pererat Silaturahmi, Keluarga Besar Casemix RSUD Andi Makkasau Gelar Buka Puasa Unik

Pererat Silaturahmi, Keluarga Besar Casemix RSUD Andi Makkasau Gelar Buka Puasa Unik

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
6 Maret 2026

Ramadan Berbagi, Apersi Sulsel Salurkan Bantuan Rp3,4 Miliar

Ramadan Berbagi, Apersi Sulsel Salurkan Bantuan Rp3,4 Miliar

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
6 Maret 2026

BeritaTerkini

Lurah dan Ketua PKK Antang Pantau Pasar Murah Pemkot

Editor: Muhammad Tohir
15 Maret 2026

Pemudik di Pelabuhan Parepare Diprediksi Naik 5 Persen

Pemudik di Pelabuhan Parepare Diprediksi Naik 5 Persen

Editor: Muhammad Tohir
14 Maret 2026

Liga Ramadan 2026 Berakhir, Sekda Parepare: Jaga Semangat Pembinaan

Editor: Muhammad Tohir
14 Maret 2026

HUT ke-53 dan Ramadan Berkah di Barru: Bosowa Salurkan 9,3 Ton Paket Pangan dan Gelar Buka Puasa Bersama

HUT ke-53 dan Ramadan Berkah di Barru: Bosowa Salurkan 9,3 Ton Paket Pangan dan Gelar Buka Puasa Bersama

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
14 Maret 2026

Penataan Wilayah dan Penanggulangan Banjir Manggala Jadi Prioritas Pemkot Makassar

Penataan Wilayah dan Penanggulangan Banjir Manggala Jadi Prioritas Pemkot Makassar

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
14 Maret 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan