• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Senin, 30 Maret, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Advertisement
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News

Polda Sulbar Tetapkan Sekretaris KPU Sulbar Tersangka

Alfiansyah Anwar Editor: Alfiansyah Anwar
12 Juli 2018
di Sulselbar
Polda Sulbar

Suasana konfrensi pers di Polda Sulbar.

SULBAR, PIJARNEWS.COM — Direktur Reserse Kriminal Khusus, Kombes Pol Wisnu didampingi Kabid Humas AKBP Mashura, SH dalam press conference, Kamis pagi, 12 Juli 2018 di Aula Mapolda menyebutkan hasil gelar perkara penetapan tersangka dugaan kasus korupsi pengadaan bahan dan alat peraga kampanye pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulbar tahun 2017.

Seperti dilansir laman tribratanewspoldasulbar, berdasarkan hasil pemeriksaan 16 saksi dan laporan hasil audit penghitungan kerugian negara atas dugaan korupsi APK yang dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Provinsi Sulbar Nomor : SR-126/PW32/5/2018 tanggal 30 Mei 2018, menyebutkan kerugian negara sebanyak Rp.2.476.362.887,83 (Dua Miliar Empat Ratus Tujuh Puluh Enam Juta Tiga Ratus Enam Puluh Dua Ribu Delapan Ratus Delapan Puluh Tujuh koma Delapan Puluh Tiga Rupiah).

Di hadapan wartawan, Dirkrimsus Polda Sulbar juga menyebutkan penyidikan tersebut dimulai sejak tanggal 31 Januari 2017 sesuai dengan surat perintah penyidikan Nomor : SP.Sidik/04/I/2017/Direskrimsus tanggal 31 Januari 2017 dan berdasarkan laporan polisi Nomor : LP/16/I/2017/SPKT Sulbar tanggal 31 Januari 2017 serta telah dilakukan gelar perkara penetapan tersangka pada tanggal 10 Juli 2018.

Adapun modus yang dilakukan adalah adanya kemahalan harga (mark-up) dimana dalam perkara tersebut telah terjadi perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan terjadi kerugian keuangan negara.

Selanjutnya penyidik Dirkrimsus menetapkan tersangka atas nama ARS jabatan Sekretaris KPU Provinsi Sulbar/ KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) terkait kasus yang dimaksud.

Berita Terkait

Pimpin Polres Mamuju, Kombes Pol Iskandar Siap Selesaikan Kasus yang Masih Kusut

Datangi Pantai Manakarra dan Rumah Makan, Polres Mamuju Ingatkan Protokol Kesehatan

Operasi Yustisi, Polda Sulbar Sasar Warkop di Mamuju

Atas perbuatan terduga pelaku dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dengan denda 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) berdasarkan Pasal 2 Ayat (1).

Kabid Humas AKBP Mashura mengatakan pengungkapan dan penanganan kasus tersebut merupakan upaya Polri yang secara serius memberantas segala bentuk korupsi tanpa memandang siapa orangnya demi menegakkan hukum secara profesional.

“Kami juga mengajak para wartawan agar terus mengawal dan memberitakan kegiatan faktual yang ada demi mencerdaskan masayarat,” imbaunya. (*)

Editor: Dian Muhtadiah Hamna

Terkait: Polda SulbarSekretaris KPU Sulbar

TerkaitBerita

Perkuat Sinergi, Bosowa Peduli dan Pemkot Makassar Salurkan 1.000 Paket Sembako bagi Petugas Layanan Publik di Karebosi

Perkuat Sinergi, Bosowa Peduli dan Pemkot Makassar Salurkan 1.000 Paket Sembako bagi Petugas Layanan Publik di Karebosi

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
19 Maret 2026

...

Lurah dan Ketua PKK Antang Pantau Pasar Murah Pemkot

Editor: Muhammad Tohir
15 Maret 2026

...

HUT ke-53 dan Ramadan Berkah di Barru: Bosowa Salurkan 9,3 Ton Paket Pangan dan Gelar Buka Puasa Bersama

HUT ke-53 dan Ramadan Berkah di Barru: Bosowa Salurkan 9,3 Ton Paket Pangan dan Gelar Buka Puasa Bersama

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
14 Maret 2026

...

Penataan Wilayah dan Penanggulangan Banjir Manggala Jadi Prioritas Pemkot Makassar

Penataan Wilayah dan Penanggulangan Banjir Manggala Jadi Prioritas Pemkot Makassar

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
14 Maret 2026

...

BeritaTerkini

Tabrakan Maut Isuzu Box J&T vs Honda BR-V di Pinrang, Satu Penumpang Tewas

Tabrakan Maut Isuzu Box J&T vs Honda BR-V di Pinrang, Satu Penumpang Tewas

Editor: Muhammad Tohir
29 Maret 2026

Sidrap Open Pickleball 2026 Digelar Mei, Bupati Ajak Atlet ke Sidrap

Editor: Muhammad Tohir
28 Maret 2026

Momen PSBM 2026, Bupati Ungkap Rahasia Pertumbuhan Ekonomi Sidrap

Editor: Muhammad Tohir
27 Maret 2026

Wabup Sidrap dan Wabup Bone Ziarah Makam Raja Bone ke-10 di Tellu Limpoe

Editor: Muhammad Tohir
26 Maret 2026

86 Peserta Bersaing Masuk Paskibraka Sidrap 2026

Editor: Muhammad Tohir
26 Maret 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan