• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Kamis, 14 Mei, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News

Polda Sulbar Tetapkan Sekretaris KPU Sulbar Tersangka

Alfiansyah Anwar Editor: Alfiansyah Anwar
12 Juli 2018
di Sulselbar
Polda Sulbar

Suasana konfrensi pers di Polda Sulbar.

SULBAR, PIJARNEWS.COM — Direktur Reserse Kriminal Khusus, Kombes Pol Wisnu didampingi Kabid Humas AKBP Mashura, SH dalam press conference, Kamis pagi, 12 Juli 2018 di Aula Mapolda menyebutkan hasil gelar perkara penetapan tersangka dugaan kasus korupsi pengadaan bahan dan alat peraga kampanye pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulbar tahun 2017.

Seperti dilansir laman tribratanewspoldasulbar, berdasarkan hasil pemeriksaan 16 saksi dan laporan hasil audit penghitungan kerugian negara atas dugaan korupsi APK yang dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Provinsi Sulbar Nomor : SR-126/PW32/5/2018 tanggal 30 Mei 2018, menyebutkan kerugian negara sebanyak Rp.2.476.362.887,83 (Dua Miliar Empat Ratus Tujuh Puluh Enam Juta Tiga Ratus Enam Puluh Dua Ribu Delapan Ratus Delapan Puluh Tujuh koma Delapan Puluh Tiga Rupiah).

Di hadapan wartawan, Dirkrimsus Polda Sulbar juga menyebutkan penyidikan tersebut dimulai sejak tanggal 31 Januari 2017 sesuai dengan surat perintah penyidikan Nomor : SP.Sidik/04/I/2017/Direskrimsus tanggal 31 Januari 2017 dan berdasarkan laporan polisi Nomor : LP/16/I/2017/SPKT Sulbar tanggal 31 Januari 2017 serta telah dilakukan gelar perkara penetapan tersangka pada tanggal 10 Juli 2018.

Adapun modus yang dilakukan adalah adanya kemahalan harga (mark-up) dimana dalam perkara tersebut telah terjadi perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan terjadi kerugian keuangan negara.

Selanjutnya penyidik Dirkrimsus menetapkan tersangka atas nama ARS jabatan Sekretaris KPU Provinsi Sulbar/ KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) terkait kasus yang dimaksud.

Berita Terkait

Pimpin Polres Mamuju, Kombes Pol Iskandar Siap Selesaikan Kasus yang Masih Kusut

Datangi Pantai Manakarra dan Rumah Makan, Polres Mamuju Ingatkan Protokol Kesehatan

Operasi Yustisi, Polda Sulbar Sasar Warkop di Mamuju

Atas perbuatan terduga pelaku dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dengan denda 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) berdasarkan Pasal 2 Ayat (1).

Kabid Humas AKBP Mashura mengatakan pengungkapan dan penanganan kasus tersebut merupakan upaya Polri yang secara serius memberantas segala bentuk korupsi tanpa memandang siapa orangnya demi menegakkan hukum secara profesional.

“Kami juga mengajak para wartawan agar terus mengawal dan memberitakan kegiatan faktual yang ada demi mencerdaskan masayarat,” imbaunya. (*)

Editor: Dian Muhtadiah Hamna

Terkait: Polda SulbarSekretaris KPU Sulbar

TerkaitBerita

ISEI Mamuju Punya Ketua Baru, Wahyu Maulid Adha Siap Perkuat Kolaborasi Ekonomi

ISEI Mamuju Punya Ketua Baru, Wahyu Maulid Adha Siap Perkuat Kolaborasi Ekonomi

Editor: Muhammad Tohir
12 Mei 2026

...

Terpilih Ketua di Sulsel, Asnun Siap Perkuat IKADAH

Terpilih Ketua di Sulsel, Asnun Siap Perkuat IKADAH

Editor: Muhammad Tohir
12 Mei 2026

...

Tamatkan Ratusan Santri, Ponpes Darul Aman Gombara Sukses Gelar Wisuda 2026 sekaligus Resmikan Lapangan Konstantinopel Hall

Tamatkan Ratusan Santri, Ponpes Darul Aman Gombara Sukses Gelar Wisuda 2026 sekaligus Resmikan Lapangan Konstantinopel Hall

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
11 Mei 2026

...

Tim PKM Psikologi UNM Hadirkan Panggung Mini Qur’ani, Ubah Santri dari Diam Jadi Percaya Diri

Tim PKM Psikologi UNM Hadirkan Panggung Mini Qur’ani, Ubah Santri dari Diam Jadi Percaya Diri

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
4 Mei 2026

...

Berita Terkini

Kembali Kepada Al-Qur’an dan Sunnah; Sebuah Analisa Metodologis

Kembali Kepada Al-Qur’an dan Sunnah; Sebuah Analisa Metodologis

Editor: Tim Redaksi
14 Mei 2026

Baru Dilantik, Rektor IAIN Parepare Hadiri Rakor Nasional PMB PTKIN di Jakarta

Baru Dilantik, Rektor IAIN Parepare Hadiri Rakor Nasional PMB PTKIN di Jakarta

Editor: Muhammad Tohir
13 Mei 2026

8 Unit JIAT di Sidrap, Bupati: Persoalan Air Mulai Teratasi

8 Unit JIAT di Sidrap, Bupati: Persoalan Air Mulai Teratasi

Editor: Muhammad Tohir
13 Mei 2026

Kafilah Pinrang Pertahankan Prestasi di MTQ Sulsel, Bupati Irwan Bangga

Kafilah Pinrang Pertahankan Prestasi di MTQ Sulsel, Bupati Irwan Bangga

Editor: Muhammad Tohir
13 Mei 2026

Jawab Keluhan Warga, Wali Kota Parepare Turun Langsung Pantau Penanganan Drainase

Jawab Keluhan Warga, Wali Kota Parepare Turun Langsung Pantau Penanganan Drainase

Editor: Muhammad Tohir
13 Mei 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan