• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Sabtu, 27 Juni, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News

Polda Sulbar Tetapkan Sekretaris KPU Sulbar Tersangka

Alfiansyah Anwar Editor: Alfiansyah Anwar
12 Juli 2018
di Sulselbar
Polda Sulbar

Suasana konfrensi pers di Polda Sulbar.

SULBAR, PIJARNEWS.COM — Direktur Reserse Kriminal Khusus, Kombes Pol Wisnu didampingi Kabid Humas AKBP Mashura, SH dalam press conference, Kamis pagi, 12 Juli 2018 di Aula Mapolda menyebutkan hasil gelar perkara penetapan tersangka dugaan kasus korupsi pengadaan bahan dan alat peraga kampanye pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulbar tahun 2017.

Seperti dilansir laman tribratanewspoldasulbar, berdasarkan hasil pemeriksaan 16 saksi dan laporan hasil audit penghitungan kerugian negara atas dugaan korupsi APK yang dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Provinsi Sulbar Nomor : SR-126/PW32/5/2018 tanggal 30 Mei 2018, menyebutkan kerugian negara sebanyak Rp.2.476.362.887,83 (Dua Miliar Empat Ratus Tujuh Puluh Enam Juta Tiga Ratus Enam Puluh Dua Ribu Delapan Ratus Delapan Puluh Tujuh koma Delapan Puluh Tiga Rupiah).

Di hadapan wartawan, Dirkrimsus Polda Sulbar juga menyebutkan penyidikan tersebut dimulai sejak tanggal 31 Januari 2017 sesuai dengan surat perintah penyidikan Nomor : SP.Sidik/04/I/2017/Direskrimsus tanggal 31 Januari 2017 dan berdasarkan laporan polisi Nomor : LP/16/I/2017/SPKT Sulbar tanggal 31 Januari 2017 serta telah dilakukan gelar perkara penetapan tersangka pada tanggal 10 Juli 2018.

Adapun modus yang dilakukan adalah adanya kemahalan harga (mark-up) dimana dalam perkara tersebut telah terjadi perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan terjadi kerugian keuangan negara.

Selanjutnya penyidik Dirkrimsus menetapkan tersangka atas nama ARS jabatan Sekretaris KPU Provinsi Sulbar/ KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) terkait kasus yang dimaksud.

Berita Terkait

Pimpin Polres Mamuju, Kombes Pol Iskandar Siap Selesaikan Kasus yang Masih Kusut

Datangi Pantai Manakarra dan Rumah Makan, Polres Mamuju Ingatkan Protokol Kesehatan

Operasi Yustisi, Polda Sulbar Sasar Warkop di Mamuju

Atas perbuatan terduga pelaku dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dengan denda 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) berdasarkan Pasal 2 Ayat (1).

Kabid Humas AKBP Mashura mengatakan pengungkapan dan penanganan kasus tersebut merupakan upaya Polri yang secara serius memberantas segala bentuk korupsi tanpa memandang siapa orangnya demi menegakkan hukum secara profesional.

“Kami juga mengajak para wartawan agar terus mengawal dan memberitakan kegiatan faktual yang ada demi mencerdaskan masayarat,” imbaunya. (*)

Editor: Dian Muhtadiah Hamna

Terkait: Polda SulbarSekretaris KPU Sulbar

TerkaitBerita

Sah! Ini Daftar Pelajar Terbaik yang Terpilih Jadi Duta Baca Kota Makassar 2026

Sah! Ini Daftar Pelajar Terbaik yang Terpilih Jadi Duta Baca Kota Makassar 2026

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
26 Juni 2026

...

ICMI Orda Parepare Siap Lantik 290 Pengurus Periode 2026–2031, Disertai Raker dan Penyaluran Gaji ke-13 Guru Non ASN

ICMI Orda Parepare Siap Lantik 290 Pengurus Periode 2026–2031, Disertai Raker dan Penyaluran Gaji ke-13 Guru Non ASN

Editor: Muhammad Tohir
16 Juni 2026

...

PSI Sulsel Gelar Khitanan Massal Gratis, Ratusan Peserta Dapat Sarung dan Suvenir

PSI Sulsel Gelar Khitanan Massal Gratis, Ratusan Peserta Dapat Sarung dan Suvenir

Editor: Muhammad Tohir
15 Juni 2026

...

Misi Dakwah Kurban di Enam Pelosok Negeri, KDP Jangkau Daerah Muallaf hingga Pedalaman NTT

Misi Dakwah Kurban di Enam Pelosok Negeri, KDP Jangkau Daerah Muallaf hingga Pedalaman NTT

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
31 Mei 2026

...

Berita Terkini

Sah! Ini Daftar Pelajar Terbaik yang Terpilih Jadi Duta Baca Kota Makassar 2026

Sah! Ini Daftar Pelajar Terbaik yang Terpilih Jadi Duta Baca Kota Makassar 2026

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
26 Juni 2026

Parepare Tembus Panggung Global, Berdaya Srikandi Raih Penghargaan PBB di UNPSF 2026

Parepare Tembus Panggung Global, Berdaya Srikandi Raih Penghargaan PBB di UNPSF 2026

Editor: Muhammad Tohir
26 Juni 2026

Perkuat Pengawasan Orang Asing, Imigrasi Parepare Gelar Rapat TIMPORA di Barru

Perkuat Pengawasan Orang Asing, Imigrasi Parepare Gelar Rapat TIMPORA di Barru

Editor: Muhammad Tohir
25 Juni 2026

Bertanya di Tengah Era Algoritma

Bertanya di Tengah Era Algoritma

Editor: Tim Redaksi
24 Juni 2026

Dirjen Imigrasi Lantik Kakanwil Imigrasi dan Kepala Kantor Imigrasi, Komitmen Perbaikan Menyeluruh

Dirjen Imigrasi Lantik Kakanwil Imigrasi dan Kepala Kantor Imigrasi, Komitmen Perbaikan Menyeluruh

Editor: Muhammad Tohir
24 Juni 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan