PINRANG, PIJARNEWS. COM — Satuan Reserse Narkoba Polres Pinrang mengamankan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkab Pinrang yang tertangkap tangan membawa barang haram narkoba jenis Sabu-sabu, Rabu, Juli 2018.
PNS atau Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial AA (42) diringkus tim Satuan Res Narkoba Polres Pinrang yang dipimpin AKP Berry Juana Putra, Rabu malam sekira 21.00 Wita.
Pelaku diringkus aparat di Jalan Pelanduk, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang bersama barang bukti dua paket pipet berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu seberat 0,55 gram.
Turut diamankan seorang pelaku SD (35), warga Kampung Allacalimpo Barat, Kelurahan Fakkie, Kecamatan Tiroang, Kabupaten Pinrang.
Saat diinterogasi petugas, AA mengakui jika sabu yang dikantonginya itu diperoleh dari pelaku SD seharga Rp150 ribu.
Pihak kepolisian melakukan pengembangan asal muasal barang tersebut. Terungkap barang tersebut didapatnya dari lelaki AS (25), warga Baranti, Kabupaten Sidrap. Tim Satuan Res Narkoba Polres Pinrang juga meringkus pelaku AS di Sidrap.
Kasat Narkoba AKP Berry Juana mengatakan, para pelaku telah diamankan. “Saat ini lagi menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” katanya. (*)
Reporter: Fauzan
Editor: Dian Muhtadiah Hamna