• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Kamis, 2 Juli 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Politik

Besok, MK Jadwalkan Putusan Dismissal Gugatan FAS

Editor: Alfiansyah Anwar
8 Agustus 2018
di Politik
0
Mahkamah Konstitusi

Kantor Mahkamah Konstitusi di Jakarta, --int--

0
BAGI
4
PEMBACA

PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan putusan dismissal atau putusan sela gugatan Faisal Andi Sapada-Asriady Samad (FAS) atas hasil Pilwalkot Parepare, Kamis siang besok, 9 Agusutus 2018. Putusan tersebut rencana dibacakan pada sidang panel 1, pukul 13.00 WIB.

Sidang akan kembali dipimpin 3 hakim panel 1, yakni Ketua MK Anwar Usman, Wahiduddin Adams, dan I Dewa Gede Palguna. “Kita menunggu putusan sela besok (Kamis, red). Jadwalnya sudah ditayangkan di laman resmi MK,” ujar Jubir FAS, Heri Ahmadi.

Pada laman tersebut, MK menggunakan dua jenis frasa pada jadwal putusan. Pertama, pengucapan ketetapan, dan kedua pengucapan putusan. Pengucapan ketetapan berlaku bagi yang permohonannya dianggap gugur karena pemohon tidak hadir pada sidang pendahuluan. Sementara pada kolom jadwal sidang gugatan FAS, tercantum pengucapan putusan.

FAS sendiri menuntut pemungutan suara ulang (PSU) di 71 TPS yang diduga terjadi pelanggaran.  Diantaranya temuan pemilih siluman di 53 TPS yang diduga menyalahgunakan suket dan/atau NIK-nya tidak terdaftar pada DPTb, pemilih ganda sebanyak 22 orang di 9 TPS, kotak suara terbuka dan tidak tersegel/tidak terkunci pada 17 TPS, dan pemilih dibawah umur di 1 TPS.

BeritaTerkait

NasDem Sulsel Perkuat Konsolidasi di Dapil 2, Syaharuddin Alrif: Jaga Kepercayaan Rakyat

NasDem Sulsel Perkuat Konsolidasi di Dapil 2, Syaharuddin Alrif: Jaga Kepercayaan Rakyat

19 Maret 2026

Ketua Fraksi NasDem Sulsel Serap Aspirasi di Bacukiki, Petani Keluhkan Banjir

17 Februari 2026

Sekjen DPP Partai Demokrat Warning Ketua DPC Soal Anak Ranting

14 November 2025

Rayakan HUT ke-61, Ketua DPD Partai Golkar Sulsel Dapat Kejutan

21 Oktober 2025

“Kita berharap hakim mengabulkan gugatan tim FAS, atau hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya,” tandas Heri.

Informasi yang dihimpun, perkara yang memenuhi persyaratan ambang batas selisih suara, diprediksi lanjut ke sidang pemeriksaan. Namun untuk yang tidak memenuhi ambang batas, jika hakim menemukan pelanggaran baik prosedural ataupun subtansial, maka putusan dismissal bisa memerintahkan KPU untuk menggelar PSU. (rls)

Editor : Alfiansyah Anwar

Terkait: FASMahkamah KonstitusiPilwalkot Parepare
Alfiansyah Anwar

Alfiansyah Anwar

BeritaTerkait

Tim Debat IAIN Parepare Juara 1 dan Best Speaker Ajang Piala Mahkamah Konstitusi

Editor: Muhammad Tohir
1 Desember 2024
0

...

Kapolres Parepare Tegaskan Netralitas Anggota Polri di Pilkada 2024

Kapolres Parepare Tegaskan Netralitas Anggota Polri di Pilkada 2024

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
24 November 2024
0

...

Dikawal Aparat Keamanan, KPU Parepare Distribusikan Logistik Pilkada ke Gudang Kecamatan

Dikawal Aparat Keamanan, KPU Parepare Distribusikan Logistik Pilkada ke Gudang Kecamatan

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
24 November 2024
0

...

Selanjutnya
TMMD Sidrap

Wakil Komandan Lantamal VI Pimpin Upacara Penutupan TMMD di Sidrap

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi