• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Sabtu, 11 Juli 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Ajatappareng

Penting, Jaminan Kesehatan terhadap Pekerja Perusahaan

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
16 Oktober 2018
di Ajatappareng
Penting, Jaminan Kesehatan terhadap Pekerja Perusahaan

PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Berdasarkan amanat undang-undang yang harus dipenuhi, kesejahteraan bukan satu-satunya hak yang harus didapat para pekerja, tetapi ada juga hak kesehatan dan keselamatan.

Penggunaan BPJS Ketenagakerjaan menjadi hal sangat penting untuk dilakukan, baik itu bagi para pengusaha atau bagi  karyawan yang bekerja.

Makmur, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kota Parepare menyampaikan, bahwa jaminan kesehatan menjadi kewajiban bagi pemberi kerja.

“Bagi pemilik usaha, begitu mempekerjakan seseorang, maka normatif dari seseorang itu melekat. Namanya normatif, adalah hal yang wajib karena sudah diatur dalam undang-undang, bagi yang memperkerjakan seseorang maka wajib memberikan perlindungan,” jelasnya.

BeritaTerkait

Pesta Nelayan Ujung Labuang Jadi Daya Tarik Wisata, Dongkrak Ekonomi Warga

Pesta Nelayan Ujung Labuang Jadi Daya Tarik Wisata, Dongkrak Ekonomi Warga

9 Juli 2026
Serunya Berburu Durian di Sidrap: Pengunjung Membludak, Cuan Warga Tembus Rp 5 Juta Sehari!

Serunya Berburu Durian di Sidrap: Pengunjung Membludak, Cuan Warga Tembus Rp 5 Juta Sehari!

5 Juli 2026
Sekda Pinrang Hadiri Pengukuhan Kepala Perwakilan BPKP Sulsel, Dorong Penguatan Sinergi Pengawasan

Sekda Pinrang Hadiri Pengukuhan Kepala Perwakilan BPKP Sulsel, Dorong Penguatan Sinergi Pengawasan

19 Juni 2026
Bupati Pinrang Canangkan Sensus Ekonomi 2026, Ajak Warga Dukung Pendataan

Bupati Pinrang Canangkan Sensus Ekonomi 2026, Ajak Warga Dukung Pendataan

17 Juni 2026

Ia juga menjelaskan, pekerja formal berhak mendapatkan program jaminan kesehatan seperti kecelakaan kerja, kematian dan hari tua. Dan itu ditanggung oleh pemberi kerja.

Makmur mengatakan, pada saat sudah didaftar maka ada pelimpahan tanggung jawab perusahaan kepada penyelenggara. Sementara ketika tidak didaftarkan, maka perusahaan wajib bertanggung jawab untuk memberikan hak-hak kepada pekerja apabila terjadi apa-apa.

“Jadi perusahaan memang dituntut untuk memberikan perlindungan kesehatan dan keselamatan bagi karyawannya,” tandasnya. (*)

Reporter : Hamdan

Editor: Dian Muhtadiah Hamna

Terkait: BPJS Ketenagakerjaan

BeritaTerkait

Target 20 Persen Petani, Pemkab Sidrap dan BPJamsostek Rakor

Editor: Tohir Muhammad
4 Juni 2025

...

Terima Audiensi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Parepare, Pj Wali Kota Tekankan layanan Berkeadilan

Editor: Tohir Muhammad
4 Oktober 2024

...

YLP2EM dan BPJS Ketenagakerjaan Teken Kontrak dengan Pemkot Parepare

YLP2EM dan BPJS Ketenagakerjaan Teken Kontrak dengan Pemkot Parepare

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
12 Juli 2022

...

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi