• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Ajatappareng

Penting, Jaminan Kesehatan terhadap Pekerja Perusahaan

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
16 Oktober 2018
di Ajatappareng
Penting, Jaminan Kesehatan terhadap Pekerja Perusahaan

PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Berdasarkan amanat undang-undang yang harus dipenuhi, kesejahteraan bukan satu-satunya hak yang harus didapat para pekerja, tetapi ada juga hak kesehatan dan keselamatan.

Penggunaan BPJS Ketenagakerjaan menjadi hal sangat penting untuk dilakukan, baik itu bagi para pengusaha atau bagi  karyawan yang bekerja.

Makmur, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kota Parepare menyampaikan, bahwa jaminan kesehatan menjadi kewajiban bagi pemberi kerja.

“Bagi pemilik usaha, begitu mempekerjakan seseorang, maka normatif dari seseorang itu melekat. Namanya normatif, adalah hal yang wajib karena sudah diatur dalam undang-undang, bagi yang memperkerjakan seseorang maka wajib memberikan perlindungan,” jelasnya.

BeritaTerkait

Milad ke-5 KPTC Dikemas dalam Family Gathering: Selaraskan Hati, Sehatkan Jiwa

Milad ke-5 KPTC Dikemas dalam Family Gathering: Selaraskan Hati, Sehatkan Jiwa

24 Agustus 2026
Kapolsek Ujung Parepare Berganti, AKP Sukri Diminta Perkuat Deteksi Kebakaran

Kapolsek Ujung Parepare Berganti, AKP Sukri Diminta Perkuat Deteksi Kebakaran

14 Agustus 2026
Festival Literasi Pinrang Digelar 5 Hari, Dorong Budaya Baca dan Gerakkan Ekonomi UMKM

Festival Literasi Pinrang Digelar 5 Hari, Dorong Budaya Baca dan Gerakkan Ekonomi UMKM

12 Agustus 2026
Kompetisi Basket 3×3 di Pinrang Berakhir, Bupati Dorong Jadi Agenda Tahunan

Kompetisi Basket 3×3 di Pinrang Berakhir, Bupati Dorong Jadi Agenda Tahunan

10 Agustus 2026

Ia juga menjelaskan, pekerja formal berhak mendapatkan program jaminan kesehatan seperti kecelakaan kerja, kematian dan hari tua. Dan itu ditanggung oleh pemberi kerja.

Makmur mengatakan, pada saat sudah didaftar maka ada pelimpahan tanggung jawab perusahaan kepada penyelenggara. Sementara ketika tidak didaftarkan, maka perusahaan wajib bertanggung jawab untuk memberikan hak-hak kepada pekerja apabila terjadi apa-apa.

“Jadi perusahaan memang dituntut untuk memberikan perlindungan kesehatan dan keselamatan bagi karyawannya,” tandasnya. (*)

Reporter : Hamdan

Editor: Dian Muhtadiah Hamna

Terkait: BPJS Ketenagakerjaan

BeritaTerkait

Beri Jaminan Kecelakaan dan Kematian Bagi Pekerja Rentan, Pemkot Parepare Siap Bersinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan

Beri Jaminan Kecelakaan dan Kematian Bagi Pekerja Rentan, Pemkot Parepare Siap Bersinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
18 April 2026

...

Target 20 Persen Petani, Pemkab Sidrap dan BPJamsostek Rakor

Editor: Tohir Muhammad
4 Juni 2025

...

Terima Audiensi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Parepare, Pj Wali Kota Tekankan layanan Berkeadilan

Editor: Tohir Muhammad
4 Oktober 2024

...

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi