PAREPARE,PIJARNEWS.COM — Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare, kembali memusnahkan Barang Bukti (BB) tindak pidana umum di halaman kantor Kejari Parepare, Kamis 13 Desember 2018.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Parepare, Andi Darmawansyah menjelaskan, pemusnahan BB tindak pidana umum tersebut merupakan perkara sejak bulan Mei hingga November 2018. Tindak pidana ini didominasi narkotika jenis sabu-sabu dan beberapa perkara tindak pidana umum lainnya yang telah berkekuatan hukum tetap. Baik pada tingkat Pengadilan Negeri (PN) maupun Pengadilan Tinggi serta Mahkamah Agung (MA). Jumlah perkara sebanyak 43 dan tersangka 88 orang. Sementara untuk tahun ini, pemusnahan didominasi oleh sabu-sabu yakni sekira 1.000 gram.
“Hari ini yang paling banyak kami musnahkan adalah narkotika jenis sabu-sabu sekira 1.000 gram,” jelasnya.
Lebih lanjut dikatakan, sabu-sabu tersebut dimusnahkan dengan cara diblender, sementara BB lainnya seperti pisau dapur dan beberapa benda tajam lainnya dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan mesin gerinda.
Reporter: Amiruddin Pujo
Editor: Abdillah.Ms