PINRANG, PIJARNEWS.COM — Selang satu hari korban kasus pemerkosaan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) FA (17) di Wae Tuoe, Kecamatan Lanrisang, Kabupaten Pinrang melapor, pelaku berhasil diringkus Tim Resmob di tempat persembunyiannya.
Pelaku Basari (38) merupakan warga kampung Wae Tuoe yang juga sekampung dengan korban.
Team Crime-Fighters Unit Resmob Polres Pinrang membekuk pelaku di tempat persembunyiannya di Kampung Bulu, Kelurahan Manarang, Kecamatan Mattiro Bulu, Kabupaten Pinrang, Kamis (3/1/2019).
Penangkapan dipimpin Kanit Resmob Polres Pinrang, Bripka Aris. “Setelah menerima laporan dari korban, kami langsung melakukan pencarian,” ujar Aris.
Saat ini, pelaku telah diserahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Pinrang untuk proses hukum lebih lanjut.
Untuk diketahui, kasus pemerkosaan itu terjadi di rumah korban, Selasa (1/1/2019) sekira pukul 03:00 Wita.
Saat itu, ia bersama adiknya sedang tertidur pulas di kamarnya. Tiba-tiba, pelaku diam-diam naik ke tempat tidur korban melampiaskan aksi bejatnya.
Saat itu, korban mencoba melakukan perlawanan dengan menendang pelaku hingga membuat adiknya terbangun.
Melihat hal itu, adik korban pun langsung berteriak. Pelaku kemudian melarikan diri.
Kasat Reskrim Polres Pinrang AKP Suardi membenarkan penangkapan pelaku. “Betul anggota kami telah menangkap pelaku dan kini sedang diproses hukum lebih lanjut,” ujar Suardi. (fzn/alf)