PIJARNEWS.COM, PAREPARE — Kepolisian Resort (Polres) Kota Parepare, merilis penangkapan narkoba jenis sabu-sabu seberat satu kilogram (1kg), di depan Ruang Humas Polres Parepare Jl. Andi Mappatola, Kelurahan Ujung Baru, Kecamatan Soreang, Kota Parepare, Selasa (09/01/2019).
Kapolres Parepare, AKBP Pria Budi mengatakan, kronologis kejadian berawal waktu pemeriksaan barang penumpang Kapal Bukit Siguntang dari Tarakan Kalimantan Utara tanggal 02 Januari 2019 sekitar pukul 21.00 Wita, berlabuh di Kawasan Pelabuhan Nusantara Parepare dan ditemukan seseorang yang gerak geriknya mencurigakan.
Dalam operasi ini, petugas di lapangan mengamankan tersangka berinisial MH asal Kabupaten Pinrang. Dengan barang bukti Narkotika Jenis Shabu seberat satu kilogram (1Kg).
“tersangka tersebut berinisial MH warga Kabupaten Pinrang yang akan dijemput oleh 3 (Tiga) Orang yang berprofesi sebagai Honorer Satpol PP Kota Makassar malam itu juga kita langsung amankan dari hasil pemeriksaan ternyata penjemput ini tidak kenal dengan tersangka, ketiga Orang tersebut diberikan uang senilai Rp 500.000 sebagai ongkos perjalanan dari Makassar menuju Parepare kemudian disuruh oleh seseorang yang yang mengaku saudara tersangka yang sampai saat ini masih dalam pengejaran, ketiga orang ini masih dijadikan sebagai saksi dalam perkara tersebut” Kata Pria.
“Dari keterangan tersangka bahwa barang haram tersebut akan dibawa ke Makassar, ini memang agak berubah modusnya operandinya karena biasanya yang kami ungkap barag tersebut dibawa ke Kabupaten Pinrang dan Sidrap, ini kalau di analogikan sekitar Sepuluh Ribu Orang yang berhasil kita selamatkan setelah barang ini kita gagalkan di Kota Parepare” Tandasnya.
Adapun ancaman yang dijeratkan oleh tersangka di antaranya, Pasal 112 ayat 2, Pasal 114 ayat 2, serta Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, tersangka terancaman hukuman seumur hidup atau hukuman Mati. (*)
KAMERAMEN : SYAMSUDDIN
EDITOR : TAMA KURNIAWAN