PINRANG, PIJARNEWS.COM — Tim gabungan Polres Pinrang menangkap 4 orang pelaku judi sabung ayam di Dusun Suka, Desa Rajang, Kecamatan Lembang, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan. Penggerebekan tempat judi ini dilakukan lantaran kerap meresahkan warga.
Wakapolres Pinrang, Kompol Nugraha Pamungkas mengungkapkan, lokasi judi sabung ayam ini tak jauh dari akses jalan dan berada di pegunungan. Kondisi ini, lanjut Nugraha, membuat tim gabungan harus berjalan kaki sejauh 300 meter.
“Kondisi medan yang cukup berat ini sempat membuat anggota kami kesulitan, sehingga beberapa pelaku melarikan diri. Namun karena gerak cepat petugas, empat pelaku berhasil diamankan,” jelasnya.
Di lokasi penggrebekan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa tujuh belas ekor ayam aduan dan tujuh diantaranya sudah mati. Selain itu, polisi menyita dadu, sejumlah sendal milik para pelaku judi, serta uang tunai sebesar tujuh juta empat ratus ribu rupiah.
Diduga kuat arena judi tersebut dikoordinir oleh warga berinisial T-M (45) yang saat ini masih dalam pengejaran petugas.
Warga yang tertangkap di lokasi judi sabung ayam ini langsung dibawa ke Polres Pinrang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (*)
Editor : Abdillah MS