PAREPARE, PIJARNEWS.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang resmi mengumumkan 49 nama Calon legislatif (Caleg) DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota berlatar belakang mantan terpidana korupsi. Dalam rilis KPU ini, tak satu pun mencatat nama Caleg mantan terpidana korupsi dari Kota Parepare, Sulawesi Selatan.
Padahal sebelumnya, KPU Kota Parepare, telah menerima satu Caleg mantan terpidana korupsi, yakni Caleg dari Partai Perindo, Ramadhan Umasangaji. Ramadhan Umasangaji ini maju di Pemilihan legislatif (Pileg) di Parepare, melalui Dapil I, Kecamatan Bacukiki dan Bacukiki Barat.
“Dalam pengumuman itu tidak ada nama salah seorang Caleg mantan terpidana Korupsi. Selanjutnya kita akan berkoordinasi dengan KPU Pusat karena hal itu,” kata Ketua KPU Parepare, Hasruddin Husain, Kamis (31/01/2019).
Ramadhan yang merupakan mantan Sekretaris Dewan DPRD Parepare tersebut pernah menyandang status napi setelah divonis penjara satu tahun masa percobaan selama 2 tahun atas kasus pemberian tunjangan sewa rumah kepada Anggota DPRD Kota Parepare periode 2004-2009.
“Dengan pengumuman itu pula dan nama yang dimaksud, kami KPU Kota Parepare akan melaporkan ke pimpinan karena tidak masuk dalam rincian nama nama Caleg mantan terpidana Korupsi,” tegas Hasruddin.
Hasruddin Husain berjanji, secepatnya akan memberikan informasi nama caleg mantan terpidana korupsi di Parepare, jika sudah dicatat di KPU Pusat.
Reporter: Syamsuddin
Editor: Abdillah.Ms