SIDRAP, PIJARNEWS.COM — Satuan Reserse Narkoba Polres Sidrap, kembali berhasil mengamankan 4 terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu Judi, di Desa Carawali, Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidrap, Kamis (7/3/2019) siang.
Kapolres Sidrap, AKBP. Budi Wahyono melalui Kasat Narkoba, AKP. Badollahi mengatakan, penangkapan tersebut menindaklanjuti adanya laporan masyarakat sekitar yang resah dengan aktifitas penyalahgunaan narkoba di wilayahnya.
“Kami pertama kali mendapatkan informasi dari warga, dalam waktu yang tidak lama, kami langsung menuju TKP dan melakukan penggerebekan” jelasnya.
Saat dilakukan penggrebekan, polisi berhasil mengamankan 4 orang tersangka, masing – masing berinisial “R” (18), “S” (33), “M” (22) dan “RD”(36). Dimana semua pelaku merupakan warga Desa Carawali dan Bulo Wattang Sidrap.
“Selain keempat pelaku, kami juga berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa sachet kristal diduga narkoba jenis sabu, alat isap sabu dan handphone berbagai merk” lanjut Kasat Narkoba
Saat ini, keempat pelaku dan BB kini diamankan di Mapolres Sidrap guna penyidikan lebih lanjut. (rls/sud/abd)