• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan AI
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Hukum

Penipuan Online Modus Janji Nikah, 11 Korban Tertipu Hingga Ratusan Juta

Editor: Tohir Muhammad
7 Oktober 2026
di Hukum

SIDRAP, PIJARNEWS.COM — Janji manis berujung petaka. Polres Sidrap mengungkap kasus penipuan online dengan modus asmara yang menjerat sedikitnya 11 korban. Para korban dijanjikan akan dilamar dan dinikahi oleh pelaku yang berkenalan melalui media sosial. Kasus tersebut disampaikan Kapolres Sidrap AKBP Indra Waspada Yudha melalui Wakapolres Sidrap Sumardi, Selasa, (07/10/2026).

Dalam pengungkapan ini, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka yang diduga memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksi penipuan. Kasat Reskrim Polres Sidrap AKP Welfrick K. Ambarita menjelaskan, tersangka utama lelaki berinisial AR (32) dan kurir perempuan RN (39) menjalankan aksinya dengan menggunakan sejumlah akun media sosial dengan identitas berbeda.

Pelaku bahkan menggunakan foto profil yang menyerupai anggota kepolisian dan pelaut untuk meyakinkan calon korbannya. Setelah menjalin komunikasi dan membangun hubungan melalui media sosial, tersangka kemudian menjanjikan akan datang melamar korban. Untuk meyakinkan korban, pelaku mengaku akan memberikan mahar berupa perhiasan emas.

Modus tersebut kemudian berkembang dengan meminta korban menyerahkan perhiasan emas yang dimilikinya. Korban diyakinkan bahwa perhiasan tersebut akan diganti dengan perhiasan emas yang lebih baik atau satu set perhiasan sebagai bagian dari mahar pernikahan.

BeritaTerkait

Polisi Bubarkan Judi Sabung Ayam di Sidrap, 3 Orang Diamankan

Polisi Bubarkan Judi Sabung Ayam di Sidrap, 3 Orang Diamankan

29 September 2026
Janji Bangun 9 Rumah Tak Terwujud, Seorang Pria Diamankan Polres Sidrap

Janji Bangun 9 Rumah Tak Terwujud, Seorang Pria Diamankan Polres Sidrap

1 September 2026
Ingin Tebus Motor dengan Curi Emas

Ingin Tebus Motor dengan Curi Emas

19 Juni 2026
Dua Pelaku Dugaan Asusila Lewat Live Medsos Ditangkap Polres Sidrap

Dua Pelaku Dugaan Asusila Lewat Live Medsos Ditangkap Polres Sidrap

5 Mei 2026

“Modusnya hampir sama terhadap seluruh korban. Tersangka berkenalan melalui media sosial, kemudian menjanjikan akan melamar korban. Setelah itu, korban diminta menyerahkan perhiasan emas,” jelas AKP Welfrick.

Untuk mengambil perhiasan korban, tersangka menggunakan seorang kurir. Perhiasan emas yang diterima kurir kemudian dijual ke pasar dan hasil penjualannya dikirimkan kepada tersangka utama.

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan sedikitnya 11 laporan polisi dengan pola penipuan yang serupa. Nilai kerugian masing-masing korban bervariasi, mulai sekitar Rp16 juta hingga Rp70 juta. Jika ditotal, kerugian para korban diperkirakan mencapai hampir Rp450 juta.

Tersangka utama AR berhasil ditangkap polisi di Balikpapan, Kalimantan Timur. Sementara seorang tersangka lainnya yang berperan sebagai kurir turut diamankan karena diduga membantu menerima dan menjual perhiasan emas milik korban.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor, telepon seluler milik tersangka, sejumlah uang, serta berbagai perhiasan emas berupa cincin model kristal, kalung, liontin dan perhiasan lainnya. Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa sekitar 25 saksi, termasuk saksi ahli terkait tindak pidana yang berkaitan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Kasus tersebut kini telah memasuki tahap P21 untuk tersangka yang berperan sebagai kurir. Sementara proses hukum terhadap tersangka utama terus dilakukan sesuai hasil penyidikan. Polisi menyebut tersangka utama diketahui memiliki sejumlah identitas dan menggunakan akun media sosial dengan nama yang berbeda-beda untuk mendekati korban. Para korban sendiri sebelumnya tidak saling mengenal, namun setelah kasus terungkap diketahui mengalami modus penipuan yang hampir sama. Atas perbuatannya, para tersangka terancam dijerat dengan ketentuan pidana dalam UU ITE dan pasal pidana terkait penipuan.

Ancaman hukuman dalam perkara tersebut dapat mencapai enam tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar, sesuai pasal yang diterapkan penyidik. Polres Sidrap juga mengingatkan masyarakat, khususnya pengguna media sosial, agar tidak mudah percaya terhadap orang yang baru dikenal melalui internet, terlebih ketika mulai meminta uang maupun barang berharga dengan alasan hubungan asmara atau rencana pernikahan.

Polisi tidak menutup kemungkinan jumlah korban masih bertambah. Masyarakat yang merasa pernah mengalami modus serupa diminta segera melapor kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti.

“Kalau masih ada masyarakat yang merasa menjadi korban dengan modus yang sama, kami mengimbau segera melapor. Ini penting agar seluruh rangkaian perbuatan tersangka dapat diungkap secara menyeluruh,” tegasnya.

Terkait: PenipuanPolres Sidrap

Berita Terkait

Janji Bangun 9 Rumah Tak Terwujud, Seorang Pria Diamankan Polres Sidrap

Janji Bangun 9 Rumah Tak Terwujud, Seorang Pria Diamankan Polres Sidrap

Editor: Tohir Muhammad
1 September 2026

...

Awas Penipuan, PDAM Makassar Imbau Pelanggan Cek Identitas Petugas Resmi Sebelum Transaksi

Editor: Tohir Muhammad
6 Juni 2025

...

Catut Nama RS, Modus Anak Sakit Tak Punya Biaya hingga Jual Laptop, RSUD Andi Makkasau Sebut Itu Penipuan

Editor: Tohir Muhammad
23 April 2025

...

Berita Populer

  • SMA Negeri 5 Parepare Gelar SEKSOS.COM 2026, Diikuti 270 Pelajar

    SMA Negeri 5 Parepare Gelar SEKSOS.COM 2026, Diikuti 270 Pelajar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jago Berargumen Jadi Modal Peserta Debat SEKSOS.COM 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SEKSOS.COM 2026 Resmi Ditutup, Ini Para Juaranya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kompetisi SEKSOS.COM 2026 di SMAN 5 Parepare, Puluhan Siswa Lolos Semifinal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hari Pertama SEKSOS.COM 2026 SMA Negeri 5 Parepare, Ratusan Peserta dari Sulsel-Sulbar Ikuti Registrasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kebijakan AI
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi