• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Jumat, 10 Juli 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Kriminal

Dekan Fakultas Hukum UM Parepare Kecam Penembakan Keji Jamaah Masjid di Selandia Baru

Editor: Alfiansyah Anwar
15 Maret 2019
di Kriminal
Dekan Fakultas Hukum UM Parepare Kecam Penembakan Keji Jamaah Masjid di Selandia Baru

PAREPARE, PIJARNEWS.COM –Aksi penembakan jamaah masjid di Kota Christchurch, Selandia Baru, Jumat 15 Maret 2019 mendapat kecaman dari berbagai pihak di dunia, khususnya di Indonesia.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah (UM) Parepare, Asram A.T Jadda S.Hi, M.Hum menyampaikan pernyataan usai menyaksikan video penembakan yang tersebar di media sosial.

Ia mengatakan, peristiwa penembakan di Masjid Selandia Baru merupakan perbuatan sadis dan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Karena, lanjut Asram, perbuatan pelaku dengan semena-semena membunuh umat Islam yang sedang berada di dalam masjid.

“Pelakunya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum bahkan kalau perlu dihukum mati,” ungkap Asram.

BeritaTerkait

Kisah di Balik Layar Mahasiswa Pinrang Bongkar Kredit Fiktif: Diancam hingga Rumah Dicari

6 Maret 2026

Beraksi Dipemberangkatan JCH di Parepare, Polisi Amankan 2 Pencopet yang Ternyata Punya Hubungan Ini

16 Mei 2025

Perburuan hingga Lintas Provinsi, Eks Karyawan Warung di Parepare Di tangkap, Celana Jadi Barang Bukti

9 Mei 2025

Beraksi di Sidrap dan Parepare Residivis Bermodal Pahat dan Mobil Rental Ditangkap

6 Mei 2025

Betapa tidak, kata Asram, yang diserang secara brutal adalah orang yang sementara melaksanakan ibadah Salat Jumat. Informasi terkini aksi keji tersebut menewaskan 49 orang dan beberapa orang terluka akibat tembakan.

Asram menambahkan, dalam perspektif Hukum Internasional hal ini merupakan pelanggaran HAM Internasional mengingat warga yang diserang dari berbagai negara dan pelakunya juga adalah berkebangsaan di Luar Selandia Baru.

“Pelakunya harus diseret ke pengadilan Internasional agar bisa menjadi efek jera bagi siapa saja yang akan melakukan perbuatan yang sama,” tegasnya.

Kecaman serupa juga datang dari Asrul Hidayat, Mahasiwa Fakultas Hukum UM Parepare. Asrul berpendapat, perbuatan pelaku sungguh sangat biadab. “Karena itu, pemerintah setempat harus memproses dan memberi sanksi yang berat kepada pelaku,” ujar Asrul.

Hal senada juga disampaikan Mahasiswa Fakultas Hukum UM Parepare, Hartono Hamzah. Ia mengatakan perbuatan itu adalah pelanggaran HAM berat yang mestinya secara cepat diproses hukum. “Ini harus diperoses hukum secepatnya,” tandas Hartono. (*)

Reporter : Sucipto Al-Muhaimin
Editor : Alfiansyah Anwar

Terkait: Penembakan BrutalPenembakan KejiSelandia Baru

BeritaTerkait

Brenton Tarrant

Siapa Brenton Tarrant?

Editor: Tim Redaksi
29 Agustus 2020

...

Hakim Mander vonis hukuman seumur hidup

Penyerang Masjid Christchurch Dibui Seumur Hidup

Editor: Tim Redaksi
21 Oktober 2020

...

Penembakan di Selandia Baru

Brenton Tarrant Terancam Hukuman Seumur Hidup

Editor: Tim Redaksi
26 Agustus 2020

...

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi