• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Rabu, 25 Maret, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Advertisement
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News

Ini Penjelasan Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Terkait Mekanisme Pemenang Tender di Sidrap

Alfiansyah Anwar Editor: Alfiansyah Anwar
12 Juni 2019
di Sulselbar

SIDRAP, PIJARNEWS.COM — Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sidrap, H Andi Bahari Parawansa menjelaskan, dokumen pemilihan yang digunakan oleh Pokja Pemilihan mengacu pada ketentuan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

“Dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, maka Standar Dokumen Pemilihan yang mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta Perubahan dan Aturan Turunannya dinyatakan tidak berlaku lagi,” ujar Bahari.

Ditambahkan, selain Perpres Nomor 16 Tahun 2018, dokumen pemilihan yang digunakan dalam melakukan proses tender dan non tender untuk pekerjaan konstruksi juga mengacu Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 07/PRT/M/2019 tahun 2019 Tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Konstruksi melalui Penyedia, dan Peraturan Lembaga Kebijakan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia.

Beberapa regulasi diatur misalnya dalam hal terdapat 2 (dua) peserta yang memenuhi persyaratan administrasi, teknis dan kualifikasi dapat dilakukan Penawaran Harga Secara Berulang (E-Reverse Auction), dimana pemberlakuan E-Reverse Auction ditentukan oleh Pokja Pemilihan pada Dokumen tender.

Diatur pula, sebelum menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ), Pejabat Pembuat Komitmen, Pokja Pemilihan dan pemenang melaksanakan Rapat Persiapan Penunjukan Penyedia.

Berita Terkait

Saromase di Lagading: Sidrap Mulai Bangun Harapan Baru Bersama 70 KK Transmigran

Diwarnai Guyuran Hujan, Ribuan PPPK Paruh Waktu Pemkab Sidrap Terima SK Pengangkatan

6 Pejabat Eselon II Dilantik di Sidrap, Wabup Nurkanaah Ingatkan Jaga Integritas

SDN 3 Amparita Sukses Pertahankan Gelar Juara di Phinisi Marching Competition 2025

“PPK, Pokja Pemilihan dan Pemenang wajib melaksanakan Rapat Persiapan Penunjukan Penyedia dengan ketentuan paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah Berita Acara Hasil Pemilihan (BAHP) diterima oleh PPK,” urai Bahari.

Rapat persiapan penunjukan penyedia, sambungnya, dilaksanakan untuk memastikan penyedia memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan dalam Dokumen Pemilihan. Dalam hal Pemenang tidak memenuhi ketentuan itu, maka PPK bersama Pokja Pemilihan melaksanakan rapat persiapan penunjukan Penyedia bersama Pemenang Cadangan I.

“Jika direktur pemenang tidak hadir pada rapat persiapan penunjukan pemenang, serta tidak ada konfirmasi atas ketidakhadirannya, maka pemenang tender dinyatakan gugur,” tandasnya. (rls/alf)

Terkait: Pemkab SidrapPengadaan Barang dan Jasa

TerkaitBerita

Perkuat Sinergi, Bosowa Peduli dan Pemkot Makassar Salurkan 1.000 Paket Sembako bagi Petugas Layanan Publik di Karebosi

Perkuat Sinergi, Bosowa Peduli dan Pemkot Makassar Salurkan 1.000 Paket Sembako bagi Petugas Layanan Publik di Karebosi

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
19 Maret 2026

...

Lurah dan Ketua PKK Antang Pantau Pasar Murah Pemkot

Editor: Muhammad Tohir
15 Maret 2026

...

HUT ke-53 dan Ramadan Berkah di Barru: Bosowa Salurkan 9,3 Ton Paket Pangan dan Gelar Buka Puasa Bersama

HUT ke-53 dan Ramadan Berkah di Barru: Bosowa Salurkan 9,3 Ton Paket Pangan dan Gelar Buka Puasa Bersama

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
14 Maret 2026

...

Penataan Wilayah dan Penanggulangan Banjir Manggala Jadi Prioritas Pemkot Makassar

Penataan Wilayah dan Penanggulangan Banjir Manggala Jadi Prioritas Pemkot Makassar

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
14 Maret 2026

...

BeritaTerkini

Pendidikan dalam Bayang-bayang Krisis Energi, Siapa yang Menjadi Korban

Editor: Muhammad Tohir
25 Maret 2026

Wali Kota Ungkap Munculnya Ide Pertemuan Saudagar di Parepare

Editor: Muhammad Tohir
24 Maret 2026

Lebaran di Negeri Sakura, Haru Perantau Sidrap Jadi Imam Salat Id di Jepang

Lebaran di Negeri Sakura, Haru Perantau Sidrap Jadi Imam Salat Id di Jepang

Editor: Muhammad Tohir
22 Maret 2026

Rayakan Idul Fitri di Lapangan Andi Makkasau, Wali Kota Parepare Paparkan Capaian

Editor: Muhammad Tohir
21 Maret 2026

Setelah Puluhan Tahun, Takbir Kembali Menggema di Stadion Ganggawa

Setelah Puluhan Tahun, Takbir Kembali Menggema di Stadion Ganggawa

Editor: Muhammad Tohir
21 Maret 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan