• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Sulselbar

Ini Penjelasan Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Terkait Mekanisme Pemenang Tender di Sidrap

Editor: Alfiansyah Anwar
12 Juni 2019
di Sulselbar
Ini Penjelasan Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Terkait Mekanisme Pemenang Tender di Sidrap

SIDRAP, PIJARNEWS.COM — Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sidrap, H Andi Bahari Parawansa menjelaskan, dokumen pemilihan yang digunakan oleh Pokja Pemilihan mengacu pada ketentuan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

“Dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, maka Standar Dokumen Pemilihan yang mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta Perubahan dan Aturan Turunannya dinyatakan tidak berlaku lagi,” ujar Bahari.

Ditambahkan, selain Perpres Nomor 16 Tahun 2018, dokumen pemilihan yang digunakan dalam melakukan proses tender dan non tender untuk pekerjaan konstruksi juga mengacu Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 07/PRT/M/2019 tahun 2019 Tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Konstruksi melalui Penyedia, dan Peraturan Lembaga Kebijakan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia.

Beberapa regulasi diatur misalnya dalam hal terdapat 2 (dua) peserta yang memenuhi persyaratan administrasi, teknis dan kualifikasi dapat dilakukan Penawaran Harga Secara Berulang (E-Reverse Auction), dimana pemberlakuan E-Reverse Auction ditentukan oleh Pokja Pemilihan pada Dokumen tender.

BeritaTerkait

Dosen Unhas Latih Kelompok Peternak Auliah Unggas Olah Kotoran Ayam Jadi Pupuk Organik Cair

Dosen Unhas Latih Kelompok Peternak Auliah Unggas Olah Kotoran Ayam Jadi Pupuk Organik Cair

16 September 2026
Pengurus IKAPI Sulsel Resmi Dilantik, Nur Amin Saleh: Rumah Penerbit Tumbuh Bersama

Pengurus IKAPI Sulsel Resmi Dilantik, Nur Amin Saleh: Rumah Penerbit Tumbuh Bersama

1 September 2026
Kolaborasi Umpar, Unhas, dan Universitas Patompo Dorong Transformasi Usaha Perikanan Pesisir di Desa Lawallu Barru

Kolaborasi Umpar, Unhas, dan Universitas Patompo Dorong Transformasi Usaha Perikanan Pesisir di Desa Lawallu Barru

22 Agustus 2026
11 Tahun Al-Risalah Batetangnga: Dari Langkah Kecil Menjadi Gerakan Besar, Kepercayaan Masyarakat Jadi Energi Pertumbuhan

11 Tahun Al-Risalah Batetangnga: Dari Langkah Kecil Menjadi Gerakan Besar, Kepercayaan Masyarakat Jadi Energi Pertumbuhan

20 Agustus 2026

Diatur pula, sebelum menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ), Pejabat Pembuat Komitmen, Pokja Pemilihan dan pemenang melaksanakan Rapat Persiapan Penunjukan Penyedia.

“PPK, Pokja Pemilihan dan Pemenang wajib melaksanakan Rapat Persiapan Penunjukan Penyedia dengan ketentuan paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah Berita Acara Hasil Pemilihan (BAHP) diterima oleh PPK,” urai Bahari.

Rapat persiapan penunjukan penyedia, sambungnya, dilaksanakan untuk memastikan penyedia memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan dalam Dokumen Pemilihan. Dalam hal Pemenang tidak memenuhi ketentuan itu, maka PPK bersama Pokja Pemilihan melaksanakan rapat persiapan penunjukan Penyedia bersama Pemenang Cadangan I.

“Jika direktur pemenang tidak hadir pada rapat persiapan penunjukan pemenang, serta tidak ada konfirmasi atas ketidakhadirannya, maka pemenang tender dinyatakan gugur,” tandasnya. (rls/alf)

Terkait: Pemkab SidrapPengadaan Barang dan Jasa

BeritaTerkait

Alumni Aspuri IPMI Makassar Temu Kangen di Rumah Jabatan Wabup Sidrap

Alumni Aspuri IPMI Makassar Temu Kangen di Rumah Jabatan Wabup Sidrap

Editor: Tohir Muhammad
13 September 2026

...

Sidrap Raih Nilai ProSN 2025 Tertinggi di Sulsel, Lampaui Parepare dan Takalar

Sidrap Raih Nilai ProSN 2025 Tertinggi di Sulsel, Lampaui Parepare dan Takalar

Editor: Tohir Muhammad
11 September 2026

...

Diwarnai Aksi Terjun Payung, Pangdivif 3 Kostrad dan Bupati Sidrap Panen Raya

Diwarnai Aksi Terjun Payung, Pangdivif 3 Kostrad dan Bupati Sidrap Panen Raya

Editor: Tohir Muhammad
10 September 2026

...

Berita Populer

  • Asah Jiwa Pemimpin dan Talenta, PARENTA 2026 Digelar di SMAN 5 Parepare

    Asah Jiwa Pemimpin dan Talenta, PARENTA 2026 Digelar di SMAN 5 Parepare

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • WNA AS Menikah di Parepare, Imigrasi Cek Status dan Dokumen Keimigrasian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perkuat Pengawasan Orang Asing, Imigrasi Parepare Periksa 2 WNA di Sidrap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Wartawan Hilang Kontak Saat Liput Anak Krakatau, Jurnalis dan Warga Parepare Doa Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tasming Serahkan Bantuan Peralatan UMKM Parepare, Tekankan Kejujuran dan Kerja Keras

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi