PAREPARE, PIJARNEWS.COM— Pegiat lembaga anti korupsi, Anti Corruption Committee Sulawesi (ACC Sulawesi), serius mengawal kasus dugaan suap proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp40 miliar yang terjadi di Kota Parepare. Hal ini diungkapkan salah satu anggota ACC Sulawesi melalui pesan singkat, Senin, 1 Juli 2019.
Hamka selaku tim peneliti di ACC Sulawesi, kepada pijarnews.com mengatakan pihaknya secara kelembagaan serius dalam mengawal kasus tersebut hingga mendatangkan tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kota Parepare untuk memeriksa pihak terkait dengan kasus ini.
“Kasus ini kan masih bergulir di Polda Sulawesi Selatan. Secara kelembagaan, kami serius mengawal kasus ini karena ini persoalan menyangkut kerugian negara yang menyalahgunakan wewenangnya,” tegas Hamka.
Lebih lanjut, Hamka menambahkan, pihaknya juga telah menyurat ke kantor KPK untuk segera dilakukan supervisi terkait kasus tersebut.
“Kami telah melakukan persuratan ke KPK untuk melakukan supervisi terkait kasus tersebut dan kami juga berharap LPSK secepatnya melindungi saksi-saksi supaya tidak ada intimidasi, supaya kasus ini berjalan sebagaimana mestinya tanpa ada hambatan,” tambahnya.
Mencuatnya kasus ini setelah beredarnya Surat Pernyataan (SP) di media sosial (medsos) Faceebook yang mencatut nama Wali Kota Parepare, Taufan Pawe. Dalam surat tersebut, dituding atas perintahnya menyerahkan uang senilai Rp1,5 miliar kepada pengusaha asal Papua bernama Hamzah, sebagai bentuk pengembalian biaya pengurusan proyek DAK tambahan perubahan tahun anggaran 2016 sektor jalan sebesar Rp 40 miliar yang turun di Kota Parepare dengan menggunakan anggaran Dinas kesehatan (Dinkes) Parepare.
Belum lama ini juga, kasus tersebut telah dilakukan gelar perkara di Markas Polisi Daerah (Mapolda) Sulawesi Selatan yang melibatkan tiga orang pejabat daerah dari Dinas Kesehatan, yakni dr. Muhammad Yamin selaku mantan Kepala Dinas Kesehatan Kota Parepare dan pelaksana tugas (plt) Direktur Rumah Sakit Umum (RSU) Andi Makkasau Kota Parepare, Taufiqurahman dan Syamsul idham. (*)
Reporter: Amiruddin
Editor: Dian Muhtadiah Hamna