• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Kamis, 23 Juli 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Ajatappareng

Tim Pokja KLHS RTRW Jaring Isu-isu Strategis Penataan Ruang

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
8 Agustus 2019
di Ajatappareng
Tim Pokja KLHS RTRW Jaring Isu-isu Strategis Penataan Ruang

SIDRAP, PIJARNEWS.COM–Tim Pokja KLHS RTRW (Kajian Lingkungan Hidup Strategis Rencana Tata Ruang Wilayah) Sidrap, melaksanakan penjaringan isu-isu strategis terkait dengan penataan ruang di Aula SKPD Sidrap, Selasa, 6 Agustus 2019.

Acara dibuka Kabid Litbang Bappeda Fandy Anshary S dihadiri perwakilan OPD/SKPD, kecamatan, para kades/lurah, tokoh masyarakat, dan LSM pemerhati lingkungan.

Penjaringan isu-isu strategis itu turut dihadiri tim ahli dari Puslitbang Lingkungan LP2M (Lembaga Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat) Universitas Hasanuddin Makassar, dipimpin Prof Dr Ir A M Imran. Mereka sekaligus tampil sebagai narasumber.

KLHS merupakan syarat utama penyusunan Perda RTRW. Sebagaimana diketahui, tahun 2018 lalu telah dilakukan revisi RTRW dan tahun ini dilaksanakan penyusunan KLHS RTRW.

BeritaTerkait

DPRD Pinrang Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Wabup: Jadi Bahan Evaluasi Kinerja

DPRD Pinrang Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Wabup: Jadi Bahan Evaluasi Kinerja

21 Juli 2026
Bersama Warga SatgasTMMD ke-129 Kodim 1404/Pinrang Rehab RTLH, Progresnya Terus Meningkat

Bersama Warga SatgasTMMD ke-129 Kodim 1404/Pinrang Rehab RTLH, Progresnya Terus Meningkat

20 Juli 2026
Satgas TMMD ke-129 Kodim Pinrang Edukasi Pelajar soal Bahaya Narkoba di Desa Tanratuo

Satgas TMMD ke-129 Kodim Pinrang Edukasi Pelajar soal Bahaya Narkoba di Desa Tanratuo

20 Juli 2026
Gerakan Langit Biru Indonesia Asri, Demokrat Sidrap Cek Kesehatan Gratis dan Bersihkan Parit hingga Lorong Warga

Gerakan Langit Biru Indonesia Asri, Demokrat Sidrap Cek Kesehatan Gratis dan Bersihkan Parit hingga Lorong Warga

17 Juli 2026

Dikatakan Fandy dalam sambutan pembukaannya, dokumen RTRW Kabupaten Sidenreng Rappang sudah ada sejak tahun 2012.

“Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sidrap periode 2012-2032 telah ditetapkan melalui Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012,” ungkapnya.

Lanjut disampaikannya, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang  mengamanatkan dilakukan Peninjauan Kembali Rencana Tata Ruang Wilayah (PK RTRW) Kabupaten dalam jangka waktu 5 (lima) tahun.

“Atas dasar itulah, mengingat usia RTRW kita sudah melebihi lima tahun sejak di Perda kan, sehingga pada tahun 2016 yang lalu dibentuklah Tim Peninjauan Kembali (PK) untuk melakukan review atas dokumen RTRW Kabupaten Sidrap,” papar Fandy.

Ada beberapa pertimbangan selain amanat regulasi, imbuh Fandy, yang mendasari perlunya untuk segera dilakukan Peninjauan Kembali dokumen RTRW. Salah satunya karena perubahan lingkungan strategis atau perubahan kebijakan nasional dan daerah yang memengaruhi pembangunan dan pemanfaatan ruang kota dan atau internal kota yang telah mewarnai pembangunan di Kabupaten Sidrap.

“Dan beberapa di antaranya tidak tercantum di dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sidrap yang telah ditetapkan sebelumnya,” lontarnya.

Ketua Tim Ahli, Prof A M Imran mengatakan, KLHS RTRW merupakan dokumen wajib yang harus disusun seiring dilakukannya revisi RTRW.

“Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menyebutkan instrumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) wajib dilaksanakan untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah,” urainya.

Penyusunan KLHS RTRW sendiri akan dilakukan dalam 11 tahapan. Penjaringan isu strategis itu merupakan tahapan pertama dari proses penyusunan KLHS.

“Kita masih akan terus berdiskusi untuk menggali informasi-informasi yang ada di sekitar kita terkait dengan penataan ruang. Dan pada akhir tahapan nanti, dokumen KLHS RTRW kita akan divalidasi oleh Tim dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulsel,” sebut Imran.

“Mudah-mudahan dokumen yang kita susun ini, hasilnya berkualitas. Dan itu sangat bergantung dari peran aktif dari Tim Pokja dan para stakeholders,” kunci Imran.

Dalam kegiatan tersebut terdapat banyak masukan dan informasi terkait isu-isu penataan ruang yang disampaikan oleh para peserta pertemuan. Dari sekian banyak isu-isu yang dirumuskan, Tim Ahli kemudian merangkum dan melakukan identifikasi isu yang telah disampaikan sehingga mengerucut menjadi 10 isu besar yang selanjutnya akan dianalisis dan dikaji lebih lanjut. (rls/dmh)

Terkait: Pemkab Sidrap

BeritaTerkait

Terima Audiensi Pengurus Tapak Suci, Bupati Sidrap Siap Dukung Delegasi Sidrap ke Muktamar

Terima Audiensi Pengurus Tapak Suci, Bupati Sidrap Siap Dukung Delegasi Sidrap ke Muktamar

Editor: Tohir Muhammad
22 Juli 2026

...

Sekda Sidrap Hadiri Advokasi Percepatan Pokja Budaya Sekolah

Sekda Sidrap Hadiri Advokasi Percepatan Pokja Budaya Sekolah

Editor: Tohir Muhammad
5 Mei 2026

...

Pemkab Sidrap Pacu JIAT, Bupati Turun Langsung Bajak Sawah Bareng Petani

Pemkab Sidrap Pacu JIAT, Bupati Turun Langsung Bajak Sawah Bareng Petani

Editor: Tohir Muhammad
5 Mei 2026

...

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi