• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Selasa, 28 Juli 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Ajatappareng

Tak Repot Lagi, PMPTSP Sidrap Permudah Perizinan UMKM

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
16 Desember 2019
di Ajatappareng
Tak Repot Lagi, PMPTSP Sidrap Permudah Perizinan UMKM

 

SIDRAP, PIJARNEWS.COM–Untuk mendukung tumbuhnya Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), Pemerintah Kabupaten Sidrap memberikan kemudahan dalam perizinan. Belum lama ini, kemudahan itu dirasakan 32 UMKM di Sidrap.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Sidrap, Ruli Dasananda melalui Kepala Bidang Perizinan dan Non Perizinan, Syahrul Mubarak.

“Beberapa hari lalu, Kami melayani perizinan 32 UMKM. Jenis usahanya seperti penggilingan padi, peternakan ayam, percetakan batako, warung makan dan usaha meubel,” papar Syahrul, Rabu (11/12/2019).

BeritaTerkait

Rakor Bersama KPK, Bupati Irwan Minta OPD Pinrang Perkuat Pencegahan Korupsi

Rakor Bersama KPK, Bupati Irwan Minta OPD Pinrang Perkuat Pencegahan Korupsi

28 Juli 2026
Lepas Mahasiswa Adminkes UMS Rappang Terjun ke Enrekang, WR I Ungkap Sejarah La Kamummu (warna ungu)

Lepas Mahasiswa Adminkes UMS Rappang Terjun ke Enrekang, WR I Ungkap Sejarah La Kamummu (warna ungu)

28 Juli 2026
Pemkab Pinrang Gelar Salat Istisqa, Bupati Irwan Ajak Warga Perbanyak Doa Hadapi Kemarau

Pemkab Pinrang Gelar Salat Istisqa, Bupati Irwan Ajak Warga Perbanyak Doa Hadapi Kemarau

27 Juli 2026
PT Cahaya Ilahi Barokah Gelar Akad Massal, Puluhan Konsumen Resmi Miliki Rumah Subsidi

PT Cahaya Ilahi Barokah Gelar Akad Massal, Puluhan Konsumen Resmi Miliki Rumah Subsidi

26 Juli 2026

Diungkapkannya, perizinan itu terkait program dana pinjaman bergulir Lembaga Pengelola Dana Bergulir-Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah (LPDB- KUMKM).

Jenis izin yang dikeluarkan di antaranya Surat Izin Tempat Usaha (SITU), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Izin Sarana Produksi Pertanian dan Izin Usaha Peternakan (IUP).

Adapun kemudahan yang diberikan, lanjut Syahrul, yakni proses perizinan lebih cepat dari Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ditetapkan.

“Kalau berkas permohonan lengkap, kami langsung proses izinnya. Misalnya, Izin Sarana Produksi Pertanian dalam SOP butuh tujuh hari, bisa selesai hanya tiga hari,” ungkap Syahrul.

Ia menambahkan, kebijakan tersebut merupakan bentuk perhatian pemerintah daerah dalam memotivasi lahirnya pelaku UMKM di Kabupaten Sidrap.

“Semoga kemudahan perizinan ini akan semakin mendorong tumbuhnya UMKM dan perekonomian masyarakat,” tutup Syahrul. (rls/dmh)

Terkait: Pemkab Sidrap

BeritaTerkait

Terima Audiensi Pengurus Tapak Suci, Bupati Sidrap Siap Dukung Delegasi Sidrap ke Muktamar

Terima Audiensi Pengurus Tapak Suci, Bupati Sidrap Siap Dukung Delegasi Sidrap ke Muktamar

Editor: Tohir Muhammad
22 Juli 2026

...

Sekda Sidrap Hadiri Advokasi Percepatan Pokja Budaya Sekolah

Sekda Sidrap Hadiri Advokasi Percepatan Pokja Budaya Sekolah

Editor: Tohir Muhammad
5 Mei 2026

...

Pemkab Sidrap Pacu JIAT, Bupati Turun Langsung Bajak Sawah Bareng Petani

Pemkab Sidrap Pacu JIAT, Bupati Turun Langsung Bajak Sawah Bareng Petani

Editor: Tohir Muhammad
5 Mei 2026

...

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi