• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Sulselbar

Tanpa Penasehat Hukum, Tiga Peternak Divonis 1,4 Tahun Penjara dan Denda Rp150 Juta

Editor: Alfiansyah Anwar
20 April 2017
di Sulselbar
Tanpa Penasehat Hukum, Tiga Peternak Divonis 1,4 Tahun Penjara dan Denda Rp150 Juta

PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Nasib memilukan dialami tiga orang peternak asal Parepare. Mereka divonis 1,4 tahun penjara plus denda Rp150juta di Pengadilan Tipikor Makassar, Rabu 19/4 lalu. Mereka dituding bertanggungjawab atas kasus korupsi bansos sapi bunting, tahun anggaran 2012 lalu. Ironisnya, ketiganya menjalani proses penyidikan hingga vonis tanpa didampingi penasehat hukum.

Ketiganya masing-masing Hasanuddin, Ketua Kelompok Tani Lontangge, Sukardi Bin Lawise, Kelompok Tani Massiddi dan Ketua Kelompok Tani Usaha Baru, Muhammad Saleh. Istri Saleh, Nisa (65) mengaku kecewa atas vonis tersebut. Pasalnya dia yakin suaminya tidak tahu-menahu soal perkara itu, dan hanya bertindak sebagai penerima bantuan.

“Suami saya tidak mungkin berbuat jika tanpa petunjuk dari dinas. Katanya, atur saja. Ada bantuan Rp200 juta, tapi diambil sama kadis Rp20 juta. Sisanya bisa dibagi kepada 25 peternak anggota kelompok tani, meskipun tidak punya sapi bunting,” urai Nisa saat ditemui PIJAR dirumahnya.

Soal proses hukum suaminya yang dilalui tanpa penasehat, dia mengaku bingung karena tidak mampu membayar biaya jasa pengacara. “Tidak adami uang saya pak. Sejak suami saya dipenjara, kami ini hidup pas-pasan. Kami bingung apa salahnya suami saya, uang sedikit baru disuruh bayar denda Rp150 juta. Biar dikumpul semua harta kami tidak akan cukup pak. Uang kami tabung sekarang tidak sampai sejuta,” kata Nisa berurai air mata.

BeritaTerkait

Tim PKM  Unhas dan Umma Ubah Limbah Ikan dan Cangkang Kepiting Menjadi Pakan Ayam

Tim PKM Unhas dan Umma Ubah Limbah Ikan dan Cangkang Kepiting Menjadi Pakan Ayam

17 Agustus 2026
Tim PKM Prodi Keperawatan Unismuh Latih Produksi Keripik Salak Bagi Warga Dusun Batri Pinrang

Tim PKM Prodi Keperawatan Unismuh Latih Produksi Keripik Salak Bagi Warga Dusun Batri Pinrang

14 Agustus 2026
Diskusi Keberlanjutan Media Lokal, Pemred Suara.com Sarankan Miliki Diversifikasi Pendapatan hingga Pertajam Isu Daerah

Diskusi Keberlanjutan Media Lokal, Pemred Suara.com Sarankan Miliki Diversifikasi Pendapatan hingga Pertajam Isu Daerah

14 Agustus 2026
Kemenko Pangan RI Kunjungi Lahan Tambak Garam Binaan Unhas di Maros

Kemenko Pangan RI Kunjungi Lahan Tambak Garam Binaan Unhas di Maros

8 Agustus 2026

Pegiat hukum dari Koordinat Perjuangan Rakyat (Kopera), Muh Nasir Dollo mengkritik keras aparat yang tidak menunjuk penasehat hukum untuk mendampingi terdakwa sejak awal persidangan. Bahkan sejak awal penyidikan.

“Ini perintah UU pasal 56 KUHP. Kalau tersangka belum mampu menyewa pengacara, maka negara wajib sediakan. Jaksa harusnya mnunjuk penasehat hukum untuk mendampungi terdakwa sejak persidangan awal. Ada saja penasehat hukum, keadilan belum tentu terwujud apalagi tanpa didampingi,” kritik akademisi disalah satu kampus di Parepare itu.

Kini mereka bertiga yang sejatinya hanya warga miskin penerima bansos, sudah lima bulan mendekam dipenjara. Sementara pejabat yang bertanggungjawab atas proyek tersebut justru Kejari Parepare mengeluarkan SP3 alias penghentian penyidikan atas perkaranya. “Ini sebuah pembodohan, dan rakyat menjadi budak ketidakadilan,” tandas Nasir. (ris)

Terkait: KorupsiParepare

BeritaTerkait

Kukuhkan Calon Paskibraka Parepare 2026, Tasming Hamid Sampaikan Pesan Ini

Kukuhkan Calon Paskibraka Parepare 2026, Tasming Hamid Sampaikan Pesan Ini

Editor: Tohir Muhammad
16 Agustus 2026

...

Imigrasi Parepare Merdeka Fest Semarakkan HUT RI, Ada Pasporia hingga Donor Darah

Imigrasi Parepare Merdeka Fest Semarakkan HUT RI, Ada Pasporia hingga Donor Darah

Editor: Tohir Muhammad
16 Agustus 2026

...

44 Hari KKN UNHAS di Parepare, Wali Kota Minta Hasil Program Ditindaklanjuti

44 Hari KKN UNHAS di Parepare, Wali Kota Minta Hasil Program Ditindaklanjuti

Editor: Tohir Muhammad
14 Agustus 2026

...

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi