• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Jumat, 12 Juni, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News

Tanpa Penasehat Hukum, Tiga Peternak Divonis 1,4 Tahun Penjara dan Denda Rp150 Juta

Alfiansyah Anwar Editor: Alfiansyah Anwar
20 April 2017
di Sulselbar

PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Nasib memilukan dialami tiga orang peternak asal Parepare. Mereka divonis 1,4 tahun penjara plus denda Rp150juta di Pengadilan Tipikor Makassar, Rabu 19/4 lalu. Mereka dituding bertanggungjawab atas kasus korupsi bansos sapi bunting, tahun anggaran 2012 lalu. Ironisnya, ketiganya menjalani proses penyidikan hingga vonis tanpa didampingi penasehat hukum.

Ketiganya masing-masing Hasanuddin, Ketua Kelompok Tani Lontangge, Sukardi Bin Lawise, Kelompok Tani Massiddi dan Ketua Kelompok Tani Usaha Baru, Muhammad Saleh. Istri Saleh, Nisa (65) mengaku kecewa atas vonis tersebut. Pasalnya dia yakin suaminya tidak tahu-menahu soal perkara itu, dan hanya bertindak sebagai penerima bantuan.

“Suami saya tidak mungkin berbuat jika tanpa petunjuk dari dinas. Katanya, atur saja. Ada bantuan Rp200 juta, tapi diambil sama kadis Rp20 juta. Sisanya bisa dibagi kepada 25 peternak anggota kelompok tani, meskipun tidak punya sapi bunting,” urai Nisa saat ditemui PIJAR dirumahnya.

Soal proses hukum suaminya yang dilalui tanpa penasehat, dia mengaku bingung karena tidak mampu membayar biaya jasa pengacara. “Tidak adami uang saya pak. Sejak suami saya dipenjara, kami ini hidup pas-pasan. Kami bingung apa salahnya suami saya, uang sedikit baru disuruh bayar denda Rp150 juta. Biar dikumpul semua harta kami tidak akan cukup pak. Uang kami tabung sekarang tidak sampai sejuta,” kata Nisa berurai air mata.

Pegiat hukum dari Koordinat Perjuangan Rakyat (Kopera), Muh Nasir Dollo mengkritik keras aparat yang tidak menunjuk penasehat hukum untuk mendampingi terdakwa sejak awal persidangan. Bahkan sejak awal penyidikan.

Berita Terkait

Wisuda Santri LPPTKA-BPKRMI, Tasming Hamid: Kemampuan Baca Al-Qur’an Harus Terus Diasah

Wali Kota Parepare Letakkan Batu Pertama Rumah Layak Huni BAZNAS di Bacukiki

Tasming Hamid Pimpin Pengerukan Saluran Pembuangan Air Utama di Labukkang

Wawali Parepare Paparkan Success Story Pengelolaan Sampah di Raker APEKSI Komwil VI Kendari

“Ini perintah UU pasal 56 KUHP. Kalau tersangka belum mampu menyewa pengacara, maka negara wajib sediakan. Jaksa harusnya mnunjuk penasehat hukum untuk mendampungi terdakwa sejak persidangan awal. Ada saja penasehat hukum, keadilan belum tentu terwujud apalagi tanpa didampingi,” kritik akademisi disalah satu kampus di Parepare itu.

Kini mereka bertiga yang sejatinya hanya warga miskin penerima bansos, sudah lima bulan mendekam dipenjara. Sementara pejabat yang bertanggungjawab atas proyek tersebut justru Kejari Parepare mengeluarkan SP3 alias penghentian penyidikan atas perkaranya. “Ini sebuah pembodohan, dan rakyat menjadi budak ketidakadilan,” tandas Nasir. (ris)

Terkait: KorupsiParepare

TerkaitBerita

Misi Dakwah Kurban di Enam Pelosok Negeri, KDP Jangkau Daerah Muallaf hingga Pedalaman NTT

Misi Dakwah Kurban di Enam Pelosok Negeri, KDP Jangkau Daerah Muallaf hingga Pedalaman NTT

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
31 Mei 2026

...

Bahas Pengelolaan Keuangan, UMMA Maros, Unhas dan PLUT Maros Berkolaborasi dalam Pengabdian Masyarakat di Desa Ampekale

Bahas Pengelolaan Keuangan, UMMA Maros, Unhas dan PLUT Maros Berkolaborasi dalam Pengabdian Masyarakat di Desa Ampekale

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
21 Mei 2026

...

Kolaborasi Apik UMMA, Unhas, dan PLUT Maros: Sulap Limbah Jadi Pakan Berkualitas, Berbagi Formula Kelola “Cuan” di Desa Ampekale

Kolaborasi Apik UMMA, Unhas, dan PLUT Maros: Sulap Limbah Jadi Pakan Berkualitas, Berbagi Formula Kelola “Cuan” di Desa Ampekale

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
21 Mei 2026

...

ISEI Mamuju Punya Ketua Baru, Wahyu Maulid Adha Siap Perkuat Kolaborasi Ekonomi

ISEI Mamuju Punya Ketua Baru, Wahyu Maulid Adha Siap Perkuat Kolaborasi Ekonomi

Editor: Muhammad Tohir
12 Mei 2026

...

Berita Terkini

Perdana Digelar Terpusat di UMS Rappang, 496 Murid TK ABA se-Sidrap Ikuti Penamatan

Perdana Digelar Terpusat di UMS Rappang, 496 Murid TK ABA se-Sidrap Ikuti Penamatan

Editor: Muhammad Tohir
11 Juni 2026

Maksimalkan PAD dan Penataan, BKD Parepare Bakal Kosongkan Pojok UMKM

Maksimalkan PAD dan Penataan, BKD Parepare Bakal Kosongkan Pojok UMKM

Editor: Muhammad Tohir
11 Juni 2026

Wisuda Santri LPPTKA-BPKRMI, Tasming Hamid: Kemampuan Baca Al-Qur’an Harus Terus Diasah

Wisuda Santri LPPTKA-BPKRMI, Tasming Hamid: Kemampuan Baca Al-Qur’an Harus Terus Diasah

Editor: Muhammad Tohir
8 Juni 2026

Wali Kota Parepare Letakkan Batu Pertama Rumah Layak Huni BAZNAS di Bacukiki

Wali Kota Parepare Letakkan Batu Pertama Rumah Layak Huni BAZNAS di Bacukiki

Editor: Muhammad Tohir
5 Juni 2026

HIMPOSIP UMS Rappang Bakal Gelar Seminar, Hadirkan Sherly Annavita

HIMPOSIP UMS Rappang Bakal Gelar Seminar, Hadirkan Sherly Annavita

Editor: Muhammad Tohir
5 Juni 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan