• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Sulselbar

Tanpa Penasehat Hukum, Tiga Peternak Divonis 1,4 Tahun Penjara dan Denda Rp150 Juta

Editor: Alfiansyah Anwar
20 April 2017
di Sulselbar
Tanpa Penasehat Hukum, Tiga Peternak Divonis 1,4 Tahun Penjara dan Denda Rp150 Juta

PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Nasib memilukan dialami tiga orang peternak asal Parepare. Mereka divonis 1,4 tahun penjara plus denda Rp150juta di Pengadilan Tipikor Makassar, Rabu 19/4 lalu. Mereka dituding bertanggungjawab atas kasus korupsi bansos sapi bunting, tahun anggaran 2012 lalu. Ironisnya, ketiganya menjalani proses penyidikan hingga vonis tanpa didampingi penasehat hukum.

Ketiganya masing-masing Hasanuddin, Ketua Kelompok Tani Lontangge, Sukardi Bin Lawise, Kelompok Tani Massiddi dan Ketua Kelompok Tani Usaha Baru, Muhammad Saleh. Istri Saleh, Nisa (65) mengaku kecewa atas vonis tersebut. Pasalnya dia yakin suaminya tidak tahu-menahu soal perkara itu, dan hanya bertindak sebagai penerima bantuan.

“Suami saya tidak mungkin berbuat jika tanpa petunjuk dari dinas. Katanya, atur saja. Ada bantuan Rp200 juta, tapi diambil sama kadis Rp20 juta. Sisanya bisa dibagi kepada 25 peternak anggota kelompok tani, meskipun tidak punya sapi bunting,” urai Nisa saat ditemui PIJAR dirumahnya.

Soal proses hukum suaminya yang dilalui tanpa penasehat, dia mengaku bingung karena tidak mampu membayar biaya jasa pengacara. “Tidak adami uang saya pak. Sejak suami saya dipenjara, kami ini hidup pas-pasan. Kami bingung apa salahnya suami saya, uang sedikit baru disuruh bayar denda Rp150 juta. Biar dikumpul semua harta kami tidak akan cukup pak. Uang kami tabung sekarang tidak sampai sejuta,” kata Nisa berurai air mata.

BeritaTerkait

Pengurus IKAPI Sulsel Resmi Dilantik, Nur Amin Saleh: Rumah Penerbit Tumbuh Bersama

Pengurus IKAPI Sulsel Resmi Dilantik, Nur Amin Saleh: Rumah Penerbit Tumbuh Bersama

1 September 2026
Kolaborasi Umpar, Unhas, dan Universitas Patompo Dorong Transformasi Usaha Perikanan Pesisir di Desa Lawallu Barru

Kolaborasi Umpar, Unhas, dan Universitas Patompo Dorong Transformasi Usaha Perikanan Pesisir di Desa Lawallu Barru

22 Agustus 2026
11 Tahun Al-Risalah Batetangnga: Dari Langkah Kecil Menjadi Gerakan Besar, Kepercayaan Masyarakat Jadi Energi Pertumbuhan

11 Tahun Al-Risalah Batetangnga: Dari Langkah Kecil Menjadi Gerakan Besar, Kepercayaan Masyarakat Jadi Energi Pertumbuhan

20 Agustus 2026
Tim PKM Universitas Hasanuddin Dampingi Poklahsar Milkfish Lestari  Soppeng Kembangkan Olahan Ikan Patin Berbasis Zero Waste

Tim PKM Universitas Hasanuddin Dampingi Poklahsar Milkfish Lestari Soppeng Kembangkan Olahan Ikan Patin Berbasis Zero Waste

19 Agustus 2026

Pegiat hukum dari Koordinat Perjuangan Rakyat (Kopera), Muh Nasir Dollo mengkritik keras aparat yang tidak menunjuk penasehat hukum untuk mendampingi terdakwa sejak awal persidangan. Bahkan sejak awal penyidikan.

“Ini perintah UU pasal 56 KUHP. Kalau tersangka belum mampu menyewa pengacara, maka negara wajib sediakan. Jaksa harusnya mnunjuk penasehat hukum untuk mendampungi terdakwa sejak persidangan awal. Ada saja penasehat hukum, keadilan belum tentu terwujud apalagi tanpa didampingi,” kritik akademisi disalah satu kampus di Parepare itu.

Kini mereka bertiga yang sejatinya hanya warga miskin penerima bansos, sudah lima bulan mendekam dipenjara. Sementara pejabat yang bertanggungjawab atas proyek tersebut justru Kejari Parepare mengeluarkan SP3 alias penghentian penyidikan atas perkaranya. “Ini sebuah pembodohan, dan rakyat menjadi budak ketidakadilan,” tandas Nasir. (ris)

Terkait: KorupsiParepare

BeritaTerkait

Pemkot Parepare Sambut Rombongan BOR Seri V di Lapangan Andi Makkasau

Pemkot Parepare Sambut Rombongan BOR Seri V di Lapangan Andi Makkasau

Editor: Tohir Muhammad
1 September 2026

...

Wawali Parepare Turut Musnahkan Barang Bukti di Kejari

Wawali Parepare Turut Musnahkan Barang Bukti di Kejari

Editor: Tohir Muhammad
1 September 2026

...

Bangun Ekosistem Pendidikan Kuat, Pemkot dan IAIN Parepare Tanda Tangani MoU

Bangun Ekosistem Pendidikan Kuat, Pemkot dan IAIN Parepare Tanda Tangani MoU

Editor: Tohir Muhammad
1 September 2026

...

Berita Populer

  • Didanai Belmawa Kemendiktisaintek, PPK Ormawa UKM  Kewirausahaan UMI Dorong Romangloe Jadi Desa Wirausaha

    Didanai Belmawa Kemendiktisaintek, PPK Ormawa UKM Kewirausahaan UMI Dorong Romangloe Jadi Desa Wirausaha

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pembunuh Feni Ere Terungkap, Mengamati Korban di Media Sosial Selama Tiga Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bikin Resah, Abrasi Sungai Telan Ratusan Hektar Lahan Warga di Teppo Pinrang Juga Mulai Ancam Pemukiman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • IAIN Parepare Luncurkan Prodi Studi Islam Jenjang Doktor

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPR RI Soroti Penguatan LAN RI untuk ASN Berkualitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi