• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Sabtu, 28 Maret, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Advertisement
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News

Video : Ini Motif Ibu di Pinrang Tega Bunuh Anak Gunakan Pulpen

Tim Redaksi Editor: Tim Redaksi
18 Juni 2020
di Kriminal, Pijar Channel
Ini Motif Ibu di Pinrang Tega Bunuh Anak Gunakan Pulpen

Ini Motif Ibu di Pinrang Tega Bunuh Anak Gunakan Pulpen

PINRANG, PIJARNEWS.COM — Seorang ibu rumah tangga bernama Sarnima, warga Kelurahan Marawi, Kecamatan Tiroang, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan. Tega membunuh anak tirinya menggunakan pulpen, dengan cara menusuk nusuk bagian dada sang anak.

Pelaku tega menghabisi anak tirinya bernama Mutiara, usia empat tahun, lantaran merasa jengkel kepada suami yang lebih sayang kepada korban, sementara anaknya sendiri tidak disayang.

Kejengkelan memuncak saat korban disuruh mencuci piring sesudah makan, namun korban tidak mau memilih diam dan menangis, sehingga pelaku langsung menginjak korban di bagian dada, tidak sampai di situ pelaku juga menusuk nusuk dada korban menggunakan pulpen sehingga korban mengeluarkan darah dari mulut.

Nyawa korban tidak tertolong walaupun sempat dibawah ke bidan desa, saat melakukan aksinya pelaku dan korban hanya berdua di dalam rumah, sang ayah lagi keluar bekerja mencari nafkah.

Kini pelaku telah diamankan di Mapolres Pinrang, dengan barang bukti baju yang digunakan korban saat meninggal, dan sebuah pensil digunakan pelaku untuk menusuk nusuk dada korban.

Berita Terkait

Tak Ada Konten Tersedia

Pelaku dijerat ancam hukuman 15 tahun penjara, dengan undang undang perlindungan anak, pasal 40, ayat tiga, pasal 76, huruf c, undang undang no tiga, tahun 2012, ditambah pasal 338 KUHP, ancaman hukuman 15 tahun penjara.(*)

Liputan : Fauzan Mahmud

Voice Over : Muhammad Tohir

Editor Video : Tama Kurniawan

Terkait: Ibu Bunuh AnakPembunuhan AnakPembunuhan di Pinrang

TerkaitBerita

Kisah di Balik Layar Mahasiswa Pinrang Bongkar Kredit Fiktif: Diancam hingga Rumah Dicari

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
29 Januari 2026

...

Beraksi Dipemberangkatan JCH di Parepare, Polisi Amankan 2 Pencopet yang Ternyata Punya Hubungan Ini

Editor: Muhammad Tohir
16 Mei 2025

...

Perburuan hingga Lintas Provinsi, Eks Karyawan Warung di Parepare Di tangkap, Celana Jadi Barang Bukti

Editor: Muhammad Tohir
9 Mei 2025

...

Beraksi di Sidrap dan Parepare Residivis Bermodal Pahat dan Mobil Rental Ditangkap

Editor: Muhammad Tohir
6 Mei 2025

...

BeritaTerkini

Momen PSBM 2026, Bupati Ungkap Rahasia Pertumbuhan Ekonomi Sidrap

Editor: Muhammad Tohir
27 Maret 2026

Wabup Sidrap dan Wabup Bone Ziarah Makam Raja Bone ke-10 di Tellu Limpoe

Editor: Muhammad Tohir
26 Maret 2026

86 Peserta Bersaing Masuk Paskibraka Sidrap 2026

Editor: Muhammad Tohir
26 Maret 2026

Disrupsi Generasi dalam Lembaga Kemahasiswaan: Membaca Ketegangan Gen Z dan Gen Alpha terhadap Warisan Organisasi Lama

Disrupsi Generasi dalam Lembaga Kemahasiswaan: Membaca Ketegangan Gen Z dan Gen Alpha terhadap Warisan Organisasi Lama

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
25 Maret 2026

Perang Iran–AS–Israel: Eskalasi Konflik Global dan Dampaknya

Perang Iran–AS–Israel: Eskalasi Konflik Global dan Dampaknya

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
25 Maret 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan