PINRANG, PIJARNEWS.COM — Pernikahan beda usia yang terjadi di Dusun Majjakka B, Desa Watangpulu, Kecamatan Suppa Kabupaten Pinrang, Selasa (30/6/2020) itu mendapat tanggapan dari berbagai pihak.
Salah satunya tanggapan dari Ketua Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Pinrang, Sri.
Sri mengatakan hal itu jelas tidak diharapkan. Sebab, kata Sri, menyalahi syarat dan ketentuan pernikahan.
Di samping itu, lanjut Sri, tentu ke depanya akan mempengaruhi kehidupan rumah tangga mereka. Terlebih diketahui mempelai wanita masih anak berusia 14 tahun.
Ia juga mengungkapkan, di usia FH (14) itu belum siap secara mental dan kesehatan untuk malanjutkan kehidupan rumah tangganya.
“Usia 14 tahun itu belum siap secara mental dan kesehatan,” ungkap Sri kepada Pijarnews, Kamis (2/7).
Setelah viral di media sosial yakni Facaebook, bahkan sejumlah akun lainnya menunjukkan keprihatinannya terhadap bocah 14 tahun itu.
Salah satunya Rahmah Farel yang menuliskan rasa simpatiknya terhadap bocah yang tinggal bersama ayah tirinya.
“Astaga panrasana anadara canti e,” tulis Rahmah Farel.
Akun FB, Mansur Ancu menulis komentar,“Apa salahnya klu saling suka..knp org lain yg sibuk.”
Sedangkan Akun FB Pujangga Tawau menulis komentar, ” Itu namax jodoh.”