JAKARTA, PIJARNEWS.COM– Karyawan yang bergaji di bawah Rp.5 juta akan memperoleh bantuan stimulus dari pemerintah sebanyak Rp.600.000 tiap bulannya, hal itu dikatakan, Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Erick Thohir dalam keterangan tertulis, seperti yang dilansir dari kompas.com, Kamis (6/8/2020).
Bantuan Rp 600.000 itu akan diberikan selama 4 bulan. Saat ini program stimulus tersebut tengah difinalisasi agar bisa dijalankan kementerian Ketenagakerjaan pada September 2020.
Erick menjelaskan, Bantuan akan langsung diberikan per dua bulan ke rekening masing-masing pekerja sehingga tidak akan terjadi penyalahgunaan.
Pemerintah menggelontorkan bantuan tersebut untuk mendorong konsumsi masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
“Hal ini penting untuk menggerakkan perekonomian dan mendorong pemulihan ekonomi,” kata Erick Thohir.
Erick menambahkan, fokus bantuan pemerintah ini adalah 13,8 juta pekerja non-PNS dan BUMN yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp 150.000 per bulan atau setara dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.