PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Universitas Muhammadiyah (UM) Parepare torehkan prestasi. Dari 2.136 perguruan tinggi negeri dan swasta se-Indonesia, UM Parepare sukses menyabet peringkat 151 pada program Nasional Klasterisasi Perguruan Tinggi tahun 2020.
Untuk menduduki posisi itu, UM Parepare berhasil menyisihkan 1.985 perguruan tinggi se-Indonesia. Klasterisasi tersebut ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti).
“Alhamdulillah, enam bulan sudah saya menjabat, niat kami memang untuk memacu kinerja semua jajaran meraih prestasi itu. Dan prestasi itu adalah bukti hasil kinerja kami,” jelas Rektor UM Parepare, Drs H M Nasir saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (21/8/2020).
Nasir menjelaskan, ada 4 garis besar indikator penilaian klasterisasi perguruan tinggi. Yaitu indikator input, proses, output dan outcome. Hebatnya, UM Parepare hanya membutuhkan waktu sekira dua minggu menyelesaikan indikator penilaian dari Ditjen Dikti.
“Dalam kurun waktu yang singkat itu, kita memaksimalkannya dan meraih prestasi itu. Ini semua terwujud karena terbangunnya kerjasama dan terbangunnya komunikasi yang baik antara semua stakeholder,” ungkap dia.
Olehnya itu, lanjut Nasir, di tahun selanjutnya UM Parepare menargetkan dua hal. Target minimalnya mempertahankan posisi itu namun target utamanya sudah pasti meningkatkan lagi prestasi tersebut.
“Tentu target utamanya, kita harus meningkatkan lagi prestasi ini. Maka dari itu, kami sudah memutuskan akan membentuk tim khusus di tahun depan untuk memaksimalkan target kita ini.” pungkasnya.
Sebagai informasi tambahan, total ada empat pencapaian yang ditorehkan UM Parepare pada klasterisasi perguruan tinggi Kemendikbud RI tahun 2020.
Pertama, meraih peringkat 151 secara Nasional. Kedua, peringkat 14 Perguruan Tinggi Muhammadiyah Aisyiah (PTMA) secara nasional. Ketiga, peringkat 5 Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LL Dikti) wilayah IX Sulawesi dan yang terakhir meraih peringkat 1 PTMA se-Sulawesi.
Perlu diketahui juga, dilansir dari Kompas.com, secara rutin setiap bulan Agustus, pemerintah secara resmi mengumumkan klasterisasi perguruan tinggi.
Tahun ini pengumuman klasterisasi perguruan tinggi dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perguruan Tinggi (Ditjen Dikti) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Klasterisasi perguruan tinggi ini bertujuan membangun landasan bagi Kemendikbud dan perguruan tinggi untuk melakukan perbaikan terus-menerus dalam rangka meningkatkan performa dan kesehatan organisasi.(*)
Repoter : Mulyadi Ma’ruf