• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Jumat, 27 Maret, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Advertisement
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News

Samsat Hapus Denda Pajak Hingga 30 September 2020

Tim Redaksi Editor: Tim Redaksi
2 September 2020
di Ajatappareng, Ekonomi, Sulselbar

 

ENREKANG, PIJARNEWS.COM — Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah mengeluarkan kebijakan populis membantu warganya yang terdampak Covid-19. Kebijakan itu, berupa membebaskan warganya dari kewajiban membayar denda pajak jika nilai jual kendaraannya di bawah Rp150 juta.

Kepala Unit Pendapatan Daerah (UPTD) Samsat Kabupaten Enrekang, Muhammad Rusmin, mengatakan, Samsat bebaskan denda pajak kendaaan mulai Januari 2020 sampai dengan tanggal pembayaran dan waktu pembayaran belum lewat tanggal 30 September 2020.

Kebijakan ini, kata dia, membantu masyarakat agar dapat membayar pajak utamanya di masa pandemi Covid-19. Selain itu, mengurangi beban masyarakat menengah ke bawah.

Dia juga mengatakan, jika masyarakat yang mempunyai kendaraan dengan nilai jual di bawah Rp150 Juta, maka masyarakat tersebut dibebaskan dari denda jika kendaraannya mengalami penunggakan selama empat atau lima tahun.

Berita Terkait

Kenaikan PPN 12%: Solusi Fiskal atau Beban Sosial?

Pemda dan Kejari Sidrap Kolaborasi Optimalkan Pemungutan Pajak dan Retribusi

Pentingnya Kepatuhan Pajak dalam Menjaga Stabilitas Ekonomi Nasional

Tidak Bayar Pajak, Menkeu Ancam Naikkan Harga BBM Dinilai Menyakitkan

Wajib pajak hanya membayar pajaknya saja dan tidak membayar dendanya, hal tersebut diperuntukkan bagi kendaraan dengan nilai jual Rp 150 juta ke bawah.

Bagi masyarakat yang memiliki kendaraan dengan nilai jual Rp150 juta ke atas yang dihapus adalah denda berjalan atau pajak berjalan misalkan mengalami penunggakan selaman dua tahun maka yang dibebaskan dendanya hanya tahun 2020.

“Jika pajaknya pada bulan september berarti yang dikenakan denda adalah pada bulan september tahun lalu yakni tahun 2019, tetapi tahun ini yang dimulai pada Januari sampai pada bulan september itu dihapuskan denda yakni kendaraan dengan nilai jual diatas Rp 150 Juta,” jelasnya.

Termasuk kendaraan jenis progresif, kendaraan progresif adalah kendaraan truk atau beban. Jadi banyak kendaraan truk atau beban digunakan atas nama pribadi.

“Jika seseorang sudah memiliki kendaraan misalnya Avanza atau yang lainnya kemudian seseorang tersebut juga memiliki kendaraan beban atau truk itu dikenakan pajak progresif,” ujarnya.

Dia berharap, kebijakan tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat utamanya masyarakat menengah kebawah agar bisa membayar pajak.

“Hal ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah kita terhadap dampak yang ditimbulkan oleh Pandemi Virus Corona, adapun pajak yang dibayarkan ini diperuntukkan dalam hal penanggulangan penyebaran Virus Corona tersebut,” tukasnya.

Masyarakat kabupaten enrekang dapat memanfaatkan kesempatan tersebut yang hanya berlaku hingga tanggal 29 September 2020.

“Semoga masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan tersebut dan selanjutnya kami akan melakukan sosialisasi secara dor to dor kepada masyarakat untuk menyampaikan informasi tersebut agar informasi ini dapat dijangkau oleh semua kalangan masyarakat,” tutup Rusmin.(*)

Reporter : Armin

Terkait: Hapus denda pajakPajak

TerkaitBerita

Puncak Arus Balik di Pelabuhan Parepare Diprediksi Sabtu Ini, Penumpang Tembus 7.000 Orang

Puncak Arus Balik di Pelabuhan Parepare Diprediksi Sabtu Ini, Penumpang Tembus 7.000 Orang

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
25 Maret 2026

...

Pantau Arus Balik di Pelabuhan Parepare, Wakil Wali Kota Sebut Kapasitas Kapal Masih Normal

Pantau Arus Balik di Pelabuhan Parepare, Wakil Wali Kota Sebut Kapasitas Kapal Masih Normal

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
25 Maret 2026

...

Setelah Puluhan Tahun, Takbir Kembali Menggema di Stadion Ganggawa

Setelah Puluhan Tahun, Takbir Kembali Menggema di Stadion Ganggawa

Editor: Muhammad Tohir
21 Maret 2026

...

Perkuat Sinergi, Bosowa Peduli dan Pemkot Makassar Salurkan 1.000 Paket Sembako bagi Petugas Layanan Publik di Karebosi

Perkuat Sinergi, Bosowa Peduli dan Pemkot Makassar Salurkan 1.000 Paket Sembako bagi Petugas Layanan Publik di Karebosi

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
19 Maret 2026

...

BeritaTerkini

Momen PSBM 2026, Bupati Ungkap Rahasia Pertumbuhan Ekonomi Sidrap

Editor: Muhammad Tohir
27 Maret 2026

Wabup Sidrap dan Wabup Bone Ziarah Makam Raja Bone ke-10 di Tellu Limpoe

Editor: Muhammad Tohir
26 Maret 2026

86 Peserta Bersaing Masuk Paskibraka Sidrap 2026

Editor: Muhammad Tohir
26 Maret 2026

Disrupsi Generasi dalam Lembaga Kemahasiswaan: Membaca Ketegangan Gen Z dan Gen Alpha terhadap Warisan Organisasi Lama

Disrupsi Generasi dalam Lembaga Kemahasiswaan: Membaca Ketegangan Gen Z dan Gen Alpha terhadap Warisan Organisasi Lama

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
25 Maret 2026

Perang Iran–AS–Israel: Eskalasi Konflik Global dan Dampaknya

Perang Iran–AS–Israel: Eskalasi Konflik Global dan Dampaknya

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
25 Maret 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan