• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan AI
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Ajatappareng

Samsat Hapus Denda Pajak Hingga 30 September 2020

Editor: Tim Redaksi
2 September 2020
di Ajatappareng, Ekonomi, Sulselbar

 

ENREKANG, PIJARNEWS.COM — Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah mengeluarkan kebijakan populis membantu warganya yang terdampak Covid-19. Kebijakan itu, berupa membebaskan warganya dari kewajiban membayar denda pajak jika nilai jual kendaraannya di bawah Rp150 juta.

Kepala Unit Pendapatan Daerah (UPTD) Samsat Kabupaten Enrekang, Muhammad Rusmin, mengatakan, Samsat bebaskan denda pajak kendaaan mulai Januari 2020 sampai dengan tanggal pembayaran dan waktu pembayaran belum lewat tanggal 30 September 2020.

Kebijakan ini, kata dia, membantu masyarakat agar dapat membayar pajak utamanya di masa pandemi Covid-19. Selain itu, mengurangi beban masyarakat menengah ke bawah.

BeritaTerkait

Dari Masjid Istiqlal, Kapolsek Ujung Serukan Warga Lawan Narkoba dan Waspadai Kebakaran

Dari Masjid Istiqlal, Kapolsek Ujung Serukan Warga Lawan Narkoba dan Waspadai Kebakaran

16 Oktober 2026
Kebakaran Lahan di Parepare Nyaris Merembet ke Permukiman Warga

Kebakaran Lahan di Parepare Nyaris Merembet ke Permukiman Warga

16 Oktober 2026
Kapolsek Ujung Ingatkan Bahaya Narkoba dan Kebakaran Usai Salat Jumat

Kapolsek Ujung Ingatkan Bahaya Narkoba dan Kebakaran Usai Salat Jumat

16 Oktober 2026
Pemkab Pinrang Salurkan Bantuan Susu untuk Cegah Stunting di 2 Kecamatan

Pemkab Pinrang Salurkan Bantuan Susu untuk Cegah Stunting di 2 Kecamatan

16 Oktober 2026

Dia juga mengatakan, jika masyarakat yang mempunyai kendaraan dengan nilai jual di bawah Rp150 Juta, maka masyarakat tersebut dibebaskan dari denda jika kendaraannya mengalami penunggakan selama empat atau lima tahun.

Wajib pajak hanya membayar pajaknya saja dan tidak membayar dendanya, hal tersebut diperuntukkan bagi kendaraan dengan nilai jual Rp 150 juta ke bawah.

Bagi masyarakat yang memiliki kendaraan dengan nilai jual Rp150 juta ke atas yang dihapus adalah denda berjalan atau pajak berjalan misalkan mengalami penunggakan selaman dua tahun maka yang dibebaskan dendanya hanya tahun 2020.

“Jika pajaknya pada bulan september berarti yang dikenakan denda adalah pada bulan september tahun lalu yakni tahun 2019, tetapi tahun ini yang dimulai pada Januari sampai pada bulan september itu dihapuskan denda yakni kendaraan dengan nilai jual diatas Rp 150 Juta,” jelasnya.

Termasuk kendaraan jenis progresif, kendaraan progresif adalah kendaraan truk atau beban. Jadi banyak kendaraan truk atau beban digunakan atas nama pribadi.

“Jika seseorang sudah memiliki kendaraan misalnya Avanza atau yang lainnya kemudian seseorang tersebut juga memiliki kendaraan beban atau truk itu dikenakan pajak progresif,” ujarnya.

Dia berharap, kebijakan tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat utamanya masyarakat menengah kebawah agar bisa membayar pajak.

“Hal ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah kita terhadap dampak yang ditimbulkan oleh Pandemi Virus Corona, adapun pajak yang dibayarkan ini diperuntukkan dalam hal penanggulangan penyebaran Virus Corona tersebut,” tukasnya.

Masyarakat kabupaten enrekang dapat memanfaatkan kesempatan tersebut yang hanya berlaku hingga tanggal 29 September 2020.

“Semoga masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan tersebut dan selanjutnya kami akan melakukan sosialisasi secara dor to dor kepada masyarakat untuk menyampaikan informasi tersebut agar informasi ini dapat dijangkau oleh semua kalangan masyarakat,” tutup Rusmin.(*)

Reporter : Armin

Terkait: Hapus denda pajakPajak

Berita Terkait

Kenaikan PPN 12%: Solusi Fiskal atau Beban Sosial?

Editor: Tohir Muhammad
30 Desember 2024

...

Pemda dan Kejari Sidrap Kolaborasi Optimalkan Pemungutan Pajak dan Retribusi

Editor: Tohir Muhammad
5 Agustus 2024

...

Pentingnya Kepatuhan Pajak dalam Menjaga Stabilitas Ekonomi Nasional

Pentingnya Kepatuhan Pajak dalam Menjaga Stabilitas Ekonomi Nasional

Editor: Amrihani
28 Juni 2023

...

Berita Populer

  • Akibat Kabut Asap Sekolah Daring 2 Hari di Parepare, KBM Tatap Muka Dievaluasi

    Akibat Kabut Asap Sekolah Daring 2 Hari di Parepare, KBM Tatap Muka Dievaluasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabut Selimuti Parepare, BPBD Catat 71 Hektare Lahan Terbakar Sejak Juli

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rekening Massal, Demi Kepentingan Siapa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima Mahasiswa KPI STAIN Majene Jalani PPL di Pijarnews.com Parepare

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PWM SulSel Lantik Pimpinan Baru Pesantren Hizbul Wathan Muhammadiyah Periode 2026–2030

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kebijakan AI
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi