• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Senin, 13 Juli 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Ajatappareng

Samsat Hapus Denda Pajak Hingga 30 September 2020

Editor: Tim Redaksi
2 September 2020
di Ajatappareng, Ekonomi, Sulselbar
Samsat Hapus Denda Pajak Hingga 30 September 2020

 

ENREKANG, PIJARNEWS.COM — Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah mengeluarkan kebijakan populis membantu warganya yang terdampak Covid-19. Kebijakan itu, berupa membebaskan warganya dari kewajiban membayar denda pajak jika nilai jual kendaraannya di bawah Rp150 juta.

Kepala Unit Pendapatan Daerah (UPTD) Samsat Kabupaten Enrekang, Muhammad Rusmin, mengatakan, Samsat bebaskan denda pajak kendaaan mulai Januari 2020 sampai dengan tanggal pembayaran dan waktu pembayaran belum lewat tanggal 30 September 2020.

Kebijakan ini, kata dia, membantu masyarakat agar dapat membayar pajak utamanya di masa pandemi Covid-19. Selain itu, mengurangi beban masyarakat menengah ke bawah.

BeritaTerkait

Workshop Dakwah Digital Kolaborasi IAIN Parepare dan Pijarnews.com Tak Berhenti di Pelatihan

Workshop Dakwah Digital Kolaborasi IAIN Parepare dan Pijarnews.com Tak Berhenti di Pelatihan

12 Juli 2026
Berdaya, Berdakwah, Berdampak: Workshop Jurnalistik Islam Cetak Kreator Dakwah Digital Muda

Berdaya, Berdakwah, Berdampak: Workshop Jurnalistik Islam Cetak Kreator Dakwah Digital Muda

12 Juli 2026
Pesta Nelayan Ujung Labuang Jadi Daya Tarik Wisata, Dongkrak Ekonomi Warga

Pesta Nelayan Ujung Labuang Jadi Daya Tarik Wisata, Dongkrak Ekonomi Warga

9 Juli 2026
Serunya Berburu Durian di Sidrap: Pengunjung Membludak, Cuan Warga Tembus Rp 5 Juta Sehari!

Serunya Berburu Durian di Sidrap: Pengunjung Membludak, Cuan Warga Tembus Rp 5 Juta Sehari!

5 Juli 2026

Dia juga mengatakan, jika masyarakat yang mempunyai kendaraan dengan nilai jual di bawah Rp150 Juta, maka masyarakat tersebut dibebaskan dari denda jika kendaraannya mengalami penunggakan selama empat atau lima tahun.

Wajib pajak hanya membayar pajaknya saja dan tidak membayar dendanya, hal tersebut diperuntukkan bagi kendaraan dengan nilai jual Rp 150 juta ke bawah.

Bagi masyarakat yang memiliki kendaraan dengan nilai jual Rp150 juta ke atas yang dihapus adalah denda berjalan atau pajak berjalan misalkan mengalami penunggakan selaman dua tahun maka yang dibebaskan dendanya hanya tahun 2020.

“Jika pajaknya pada bulan september berarti yang dikenakan denda adalah pada bulan september tahun lalu yakni tahun 2019, tetapi tahun ini yang dimulai pada Januari sampai pada bulan september itu dihapuskan denda yakni kendaraan dengan nilai jual diatas Rp 150 Juta,” jelasnya.

Termasuk kendaraan jenis progresif, kendaraan progresif adalah kendaraan truk atau beban. Jadi banyak kendaraan truk atau beban digunakan atas nama pribadi.

“Jika seseorang sudah memiliki kendaraan misalnya Avanza atau yang lainnya kemudian seseorang tersebut juga memiliki kendaraan beban atau truk itu dikenakan pajak progresif,” ujarnya.

Dia berharap, kebijakan tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat utamanya masyarakat menengah kebawah agar bisa membayar pajak.

“Hal ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah kita terhadap dampak yang ditimbulkan oleh Pandemi Virus Corona, adapun pajak yang dibayarkan ini diperuntukkan dalam hal penanggulangan penyebaran Virus Corona tersebut,” tukasnya.

Masyarakat kabupaten enrekang dapat memanfaatkan kesempatan tersebut yang hanya berlaku hingga tanggal 29 September 2020.

“Semoga masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan tersebut dan selanjutnya kami akan melakukan sosialisasi secara dor to dor kepada masyarakat untuk menyampaikan informasi tersebut agar informasi ini dapat dijangkau oleh semua kalangan masyarakat,” tutup Rusmin.(*)

Reporter : Armin

Terkait: Hapus denda pajakPajak

BeritaTerkait

Kenaikan PPN 12%: Solusi Fiskal atau Beban Sosial?

Editor: Tohir Muhammad
30 Desember 2024

...

Pemda dan Kejari Sidrap Kolaborasi Optimalkan Pemungutan Pajak dan Retribusi

Editor: Tohir Muhammad
5 Agustus 2024

...

Pentingnya Kepatuhan Pajak dalam Menjaga Stabilitas Ekonomi Nasional

Pentingnya Kepatuhan Pajak dalam Menjaga Stabilitas Ekonomi Nasional

Editor: Amrihani
28 Juni 2023

...

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi