• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Rabu, 12 Agustus 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Ajatappareng

Sepekan, Uang Denda Pelanggar Perwali Terkumpul Belasan Juta

Editor: Tohir Muhammad
30 September 2020
di Ajatappareng, COVID-19, Peristiwa
Sepekan, Uang Denda Pelanggar Perwali Terkumpul Belasan Juta

PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Penegakan peraturan wali kota (Perwali) Parepare No 31 tahun 2020 sudah berlangsung sepekan. Sejak efektif ditegakkan pada (24/9) lalu, jumlah dana dari pelanggar yang disanksi denda administratif terkumpul Rp.11.500.000,-.

“Itu jumlah keseluruhan denda administratif yang terkumpul hingga per hari ini,” ungkap Sekretaris Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Parepare, Agussalim, Rabu (30/9/2020).

Agus mengatakan, jika ditinjau dari hari pertama penegakan Perwali hingga hari ini, terjadi penurunan nominal. Di hari pertama penegakan, terkumpul Dua juta rupiah. Sedangkan per hari ini 30/9 sebanyak Rp.650,000,-.

Rinciannya, di perbatasan Parepare-Pinrang ada Tiga orang pelanggar. Perbatasan Parepare-Sidrap, Empat pelanggar. Sedangkan razia mobile dalam kota terjaring Enam pelanggar.

BeritaTerkait

Kompetisi Basket 3×3 di Pinrang Berakhir, Bupati Dorong Jadi Agenda Tahunan

Kompetisi Basket 3×3 di Pinrang Berakhir, Bupati Dorong Jadi Agenda Tahunan

10 Agustus 2026
Bupati Pinrang Tinjau Pembangunan Jalan Lembang, Akses Hasil Pertanian Diperkuat

Bupati Pinrang Tinjau Pembangunan Jalan Lembang, Akses Hasil Pertanian Diperkuat

4 Agustus 2026
Bupati Pinrang Sampaikan Aspirasi Daerah di RDPU Komisi II DPR RI

Bupati Pinrang Sampaikan Aspirasi Daerah di RDPU Komisi II DPR RI

30 Juli 2026
UMPAR Sosialisasikan PMB di Enrekang, Ajak Guru Lanjut S2-S3 dan Perluas Akses Pendidikan Tinggi

UMPAR Sosialisasikan PMB di Enrekang, Ajak Guru Lanjut S2-S3 dan Perluas Akses Pendidikan Tinggi

30 Juli 2026

“Harapan kami jumlah pelanggar yang kena denda semoga makin menurun. Artinya kesadaran warga untuk mematuhi aturan makin meningkat,” harapnya.

“Uang denda administratif itu semua masuk di kas daerah sebagai penerimaan lain-lain PAD yang sah yaitu penerimaan denda,” tutup Agus.

Untuk diketahui, Perwali nomor 31 tahun 2020 mengatur tentang Penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus corona di Kota Parepare. Rencananya, operasi penegakan Perwali itu bakal digelar sebulan penuh.

Reporter : Mulyadi Ma’ruf

Terkait: Covid-19Denda Pelanggar CovidPareparePerwaliProtokol Kesehatan

BeritaTerkait

Hadir di HUT Perdana Kodaeral, Tasming Hamid Apresiasi Peran Strategis TNI AL

Hadir di HUT Perdana Kodaeral, Tasming Hamid Apresiasi Peran Strategis TNI AL

Editor: Tohir Muhammad
11 Agustus 2026

...

Imigrasi Parepare Sidak Peternakan di Wajo, Temukan 1 TKA Malaysia

Imigrasi Parepare Sidak Peternakan di Wajo, Temukan 1 TKA Malaysia

Editor: Tohir Muhammad
10 Agustus 2026

...

Satu-satunya di Kawasan Indonesia Timur, Parepare Raih IKD Disdukcapil Prima Award 2026

Satu-satunya di Kawasan Indonesia Timur, Parepare Raih IKD Disdukcapil Prima Award 2026

Editor: Tohir Muhammad
10 Agustus 2026

...

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi