BARRU, PIJARNEWS.COM — Beragam kegiatan telah dilakukan Tim Satuan Tugas Covid-19 hingga hari ke-226 bertugas. Kali ini, Satgas mengikuti rapat Koordinasi dengan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) melalui Zoom Meeting, Kamis (4/11/2020).
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat, Informasi dan Komunikasi Publik Diskominsta Barru, Ardi Susanto yang ikut kegiatan melalui Zoom Meeting, menyampaikan bahwa hal ini menjadi berita gembira kedua setelah sekira dua hari lalu, data Covid-19 di Barru telah berhasil “Zero Suspect”.
“Alhamdulillah, informasi mengenai Peran Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang kami dapatkan tadi, menjadi Kabar Gembira kedua setelah kita memastikan bahwa sejak 2 November, Barru Zero Covid-19,” sebut Ardi Susanto.
Ia juga menyampaikan, dalam pertemuan itu diinformasikan bahwa stakeholder di bidang Komunikasi Publik diminta menyampaikan ke masyarakat luas mengenai langkah terstruktur dalam upaya penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional.
Langkah pertama yang diambil oleh KPC PEN ialah menyampaikan pesan penting dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) terkait vaksin Covid-19.
Plt Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif Badan POM, Dra Togi J Hutadjulu Apt MHA mengatakan, sebagai lembaga pemerintah di bidang pengawasan obat dan makanan, Badan POM telah mengambil langkah-langkah strategis pengawalan penyediaan vaksin Covid-19 dengan tetap mengedepankan kepentingan kesehatan masyarakat.
Togi menjelaskan, Badan POM sebagai bagian dari Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) memprioritaskan asas kehati-hatian dan kemanfaatan, dimana vaksin benar-benar diupayakan agar memberikan khasiat sebesar-besarnya untuk masyarakat luas.
“Ada tiga hal yang tidak bisa ditawar sedikitpun dalam hal vaksin, yaitu keamanan, khasiat dan mutu,” ujar Togi.
Ia menguraikan, Badan POM memiliki standar dalam pemberian izin penggunaan vaksin, yaitu harus melalui proses uji klinik atau uji kepada manusia untuk pembuktian keamanan, khasiat dan mutunya.
Mutu produk juga harus dijamin melalui evaluasi persyaratan mutu dan pemastian pembuatan vaksin sudah sesuai dengan Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB). Setelah proses evaluasi tersebut dilalui dan vaksin dianggap memenuhi syarat dari aspek keamanan, khasiat, dan mutu, barulah Badan POM dapat memberikan perizinan penggunaan.
Kesinambungan Pengawasan
Dalam proses pendistribusian vaksin Covid-19 nanti, Badan POM secara berkesinambungan juga berperan mengawasi rantai distribusi untuk memastikan mutu vaksin.
“Setelah proses pemberian vaksin dilaksanakan, Badan POM terus melakukan pengawasan untuk aspek keamanan melalui program kegiatan pemantauan efek samping atau yang dikenal dengan farmakovigilans,” ujar Togi. (rls)
Editor : Alfiansyah Anwar